Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah mengangkat, Andi Muhammad Zulkarnain sebagai pelaksana tugas direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu Timur.
Namun begitu, pengangkatan tersebut dinilai tidak prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Rully Heriawan mengatakan, penunjukan pejabat sementara pada jabatan direktur PDAM telah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007, sehingga pemerintah daerah harus merujuk pada aturan tersebut.
“Pasal 11 telah menjelaskan, apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau mengangkat pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,” ungkap Rully.
Terkait adanya Permendagri tersebut dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali pengangkatan direksi PDAM dengan berdasarkan aturan yang ada.
“Pengangkatan direktur PDAM dinilai tidak prosedur sehingga saya berharap agar Bupati kembali melakukan peninjauan ulang berdasarkan aturan,” ungkap Rully diruang kerjanya, Kamis (14/4/16)
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler telah mengangkat, Andi Muhammad Zulkarnain sebagai pejabat sementara direktur PDAM di Luwu Timur pada tanggal 11 April lalu menggantikan Zainuddin yang saat ini menjabat sebagai Kadis Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Luwu Timur.




