Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengangkatan Direktur PDAM Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
DPRD Luwu Timur

Pengangkatan Direktur PDAM Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Redaksi
Redaksi Published 14 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah mengangkat, Andi Muhammad Zulkarnain sebagai pelaksana tugas direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu Timur.

Namun begitu, pengangkatan tersebut dinilai tidak prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Rully Heriawan mengatakan, penunjukan pejabat sementara pada jabatan direktur PDAM telah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007, sehingga pemerintah daerah harus merujuk pada aturan tersebut.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Pasal 11 telah menjelaskan, apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau mengangkat pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara,” ungkap Rully.

Terkait adanya Permendagri tersebut dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali pengangkatan direksi PDAM dengan berdasarkan aturan yang ada.

“Pengangkatan direktur PDAM dinilai tidak prosedur sehingga saya berharap agar Bupati kembali melakukan peninjauan ulang berdasarkan aturan,” ungkap Rully diruang kerjanya, Kamis (14/4/16)

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler telah mengangkat, Andi Muhammad Zulkarnain sebagai pejabat sementara direktur PDAM di Luwu Timur pada tanggal 11 April lalu menggantikan Zainuddin yang saat ini menjabat sebagai Kadis Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Husler Lantik 50 Pengurus TP PKK Lutim
Next Article PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?