Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Lidik Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Lutim
Hukum

Polisi Lidik Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Lutim

Redaksi
Redaksi Published 7 Juni 2014
Share
6 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan honor kepada salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Witman semasa aktif.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: 927/IV/tahun 2013 per tanggal 11 April 2013 lalu tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Timur, Witman namun hal tersebut tidak dilakukannya. Sementara tim audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya mengatakan jika kasus ini terungkap dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Sementara penyidik sudah memeriksa bendahara DPRD, Yardi Yunus dan Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) H Baharuddin beberapa hari yang lalu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Kami sudah memeriksa dua orang saksi yang memiliki peran dalam kasus ini yakni Bendahara dan mantan Sekwan. Selain dua orang ini, penyidik juga akan memanggil pengurus partai PKS dan mantan anggota DPRD ini untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut,” ungkap Rio.

Menurut Rio, setelah memeriksa seluruh saksi maka pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Polda Sulsebar dalam rangka gelar kasus untuk menentukan status hukum pada kasus ini.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Polda untuk menggelarkan kasus ini, sementara mantan anggota DPRD ini dilaporkan dalam dugaan perkara Tipikor pada proses pembayaran gaji, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dinas dan honor anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur semasa aktif,” Rio.

Dihadapan penyidik, Mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, H Baharuddin mengaku telah melakukan pembayaran kepada Witman selama tujuh bulan dari bulan April sampai dengan Desember 2013 dengan total Rp125.116.270 juta.

Baharuddin menceritakan, sejak dirinya menerima SK Gubernur tentang peresmian PAW anggota DPRD yakni Witman, dirinya sudah melakukan penangguhan pembayaran hak-hak sampai dengan bulan Desember 2014. Setelah dirinya menangguhkan pembayaran hak-hak dari Witman tersebut namun dirinya pun juga didesak oleh Witman dan desakan secara lisan dari unsur pimpinan.

“Desakan tersebut saya tidak indahkan namun karena saya terus didesak maka selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2013 saya mengajukan telaah staf yang saya tujukan kepada ketua DPRD dan Wakil ketua yang pada intinya bahwa penangguhan pembayaran hak-hak dari Witman akan ditangguhkan sambil menunggu proses penyelesaian jika yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan namun pimpinan menyarankan melalui disposisi agar pembayaran dilakukan dan pada prinsipnya menyetujui pembayaran namun saya tetap bertahan dan tidak bersedia untuk melakukan pembayaran,” ungkap Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai asisten ekonomi dan pembangunan Kabupaten Luwu Timur.

Selanjutnya kata Baharuddin, pada tanggal 12 Oktober 2013 Witman mengajukan surat tagihan kepada dirinya dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan jika dikemudian hari pembayaran tersebut menjadi temuan dan atas dasar itulah pada tanggal 15 Oktober 2013 dirinya mengajukan telaah staf kepada pimpinan yang pada intinya bahwa penangguhan pembayaran tetap dilakukan sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.

“Namun disposisi dari pimpinan memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran hak-hak dari Witman sehingga pada saat itu saya tidak dapat berbuat banyak dan melakukan pembayaran kepada Witman,” ungkap Baharuddin.

Sekedar diketahui, Hak anggota DPRD yang diterima setiap bulannya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diantaranya, uang representasi dan tunjangan, uang paket dan komisi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan perjalanan dinas.

Sebelumnya, Pengurus DPW PKS Sulawesi Selatan menerbitkan surat bernomor 219/D/AS-PKS/I/1434 tentang Persetujuan Pengantian antar waktu Witman yang ditanda tangani oleh Andi Akmal Pasludin.

Sementara pengurus DPC PKS Lutim saat itu menyebutkan ada beberapa alasan Witman diusulkan untuk diberhentikan sebagai anggota DPRD Lutim. Melalui Ketua DPC PKS Lutim, Suwito mengatakan landasan pemberhentian tersebut didasari pengaduan seluruh pengurus DPC PKS Lutim terutama yang berasal dari Daerah Pemilih IV Lutim (Nuha, Wasuponda, Towuti) yang merupakan daerah keterpilihan Witman.

“Saudara Witman selama ini tidak membangun Komunikasi dengan DPC,” ungkap Suwito.

Dia menjelaskan, setiap kegiatan yang ada di DPC PKS Lutim, seharusnya dihadiri oleh seluruh kader, terutama anggota DPRD dari PKS. “Seharunya saudara Witman terlibat dalam setiap kegiatan rutin partai, salah satunya adalah kegiatan tarbiayah atau Pengajian,” ujar Suwito.

Selain itu, Witman juga dianggap lalai dalam memberikan kontribusi iuran kepada partai sebagai legislator terpilih yang ditetapkan oleh partai sebesar Rp3,25 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Witman pun membela diri. Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Lutim tidak sesuai dengan mekanisme.

“Jika saya memiliki kesalahan di partai, seharusnya ada prosedur untuk pemberian sanksi, minimal diberikan teguran baik lisan maupun tulisan, namun justru saya tidak diberitahukan apapun sebelumnya, tiba-tiba terbit surat pemberhentian,” ujarnya.

Pada tanggal 25 November 2013 lalu, ratusan kader dan simpatisan partai PKS mendatangi kantor legislatir itu untuk mendesak pimpinan DPRD Lutim segera melantik Abdul Salam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dan memberhentikan Witman. Desakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang telah diterbitkan sejak April 2013.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kerugian Akibat Banjir Lutra Capai Rp1,8 Miliar
Next Article Tim Jokowi-JK Protes Angka DPT di Palopo

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?