Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur saat ini telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait penyaluran Kartu Perlindungan Sosial Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Masyarakat yang akan melakukan pengaduan nantinya bias melalui posko pengaduan yang telah disiapkan oleh pemerintah mulai dari tingkatan Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Achmad yang dikonfirmasi luwuraya.com mengatakan masyarakat yang akan melakukan pengaduan harus melalui posko pengaduan yang sudah di siapkan di desa sementara aduan masyarakat dari desa nantinya akan diteruskan ke Kecamatan kemudian dilanjutkan ke Kabupaten dan pihak di kabupaten nantinya akan langsung menyurat ke pemerintah pusat melalui gubernur.
“Kalau aduan masyarakat cepat masuk maka cepat pula aduan tersebut diproses,” ungkap Tabacina.
Tabacina melanjutkan untuk wilayah Luwu Timur sendiri baru ada beberapa desa yang sudah membagikan kartu perlindungan sosial ke masyarakat namun dalam penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tersebut harus dilakukan verifikasi secara maksimal agar nantinya masyarakat tidak ada yang merasa kecewa.
“Untuk Luwu Timur sendiri baru ada beberapa desa yang sudah membagikan kartu BLSM sementara pembagiannya akan dilakukan verifikasi betul,” ungkap Tabacina.
Alpian Alwi




