Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) di halaman Mapolres Luwu Timur, Jum’at (12/07/13) sekitar pukul 09.30 wita pagi tadi.
Minuman keras dan obat-obatan terlarang yang telah dimusnahkan diantaranya, bir hitam 1.576 botol, bir 2.306 botol, vodka 240 botol, whisky lavor 77 botol, anggur kolesom 33 botol, asoka 3 botol, cap tikus 52 kantong, makanan ringan kadaluarsa 1 dos, sirup kadaluarsa 2 dos, obat-obat sediaan farmasi 9 dos dan alat-alat kosmetik 1 dos.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui wartawan diruang kerjanya, mengatakan pemusnahaan ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang rencananya sudah dilakukan sejak lama disebabkan karena banyaknya kegiatan yang harus diutamakan terlebih dahulu sementara dengan masuknya momen bulan suci ramdhan adalah momen yang tepat untuk dilakukannya.
” Momen bulan suci ramdhan adalah momen yang tepat sementara Pemusnahan ribuan miras dan obat-obatan terlarang ini telah mendapat respon positif oleh bupati Luwu Timur,” ungkap Rio.
Alpian Alwi




