Setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) lakukan praktek ‘calo’ proyek, akhirnya tim investigasi bentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lutra tersebut membeberkan hasilnya.
Tim investigasi yang diketuai langsung Ketua BK DPRD Lutra, Mahfud Yunus itu menegaskan bahwa isu dugaan sejumlah anggota dewan jadi ‘calo’ proyek yang tengah merebak di tengah masyarakat tersebut tidak terbukti.
“Pihak BK telah melakukan penyelidikan sejak berita itu muncul di media. Mulai dari mengorek keterangan dari sejumlah pimpinan SKPD dan beberapa orang legislator yang diduga lakukan praktek percaloan pada sejumlah proyek,” kata Mahfud di ruang Komisi III, Senin (15/7/13).
Menurutnya investigasi yang dilakukan BK tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas sesuai dengan tata tertib DPRD pasal 58 ayat 1 sub b tentang tugas BK. Tugas tersebut yakni dengan melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan indikasi adanya anggota yang melanggar tatib DPRD.
“Kami sudah meminta keterangan kepada semua pihak. Dan mereka semua mengatakan tidak memberi ataupun mengerjakan proyek seperti yang diisukan selama ini. Bahkan tanpa kami minta pun, mereka berani mengucapkan sumpah,” ujarnya.
Mahfud mengungkapkan dalam penyelidikan BK hanya menemukan sejumlah anggota DPRD Lutra berupaya memfasilitasi seseorang untuk dapat mengerjakan proyek. Namun mereka tidak terbukti meminta fee atau melanggar sebuah aturan hingga dapat merugikan keuangan daerah.
“Kami simpulkan bahwa berdasarkan hasil investigasi kami menyatakan itu tidak terbukti. Maka dari itu kami memohon agar nama lembaga ini kembali pulih. Namun jika di kemudian hari ada pihak yang menemukan bukti, kami berharap agar segera mengadukannya ke BK,” tuturnya.
Untuk diketahui, merebaknya isu dugaan sejumlah anggota DPRD Lutra main proyek setelah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPRNI) Lutra, Wardi Warakkang menyebutkan sejumlah nama legislator yang mendapat jatah proyek dari pihak eksekutif.
Dalam laporan LSM itu, legislator yang diduga lakukan praktek calo proyek diantaranya, Andi Abdullah Rahim asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersangkut pada proyek pembangunan jembatan gantung uraso senilai Rp 176 juta dan anggota DPRD asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Andi Sukma tersangkut pada proyek pengkrikilan jalan tani Desa Tolada senilai Rp 108 juta serta legislataror asal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Paradenga, dan anggota dewan asal Partai Bulan Bintang (PBB) Irawan Thamsi.
Arief Abadi




