Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Diduga Korupsi Insentif Guru Ngaji, Mantan Kadis Nakertransos Lutra Segera Ditahan
Hukum

Diduga Korupsi Insentif Guru Ngaji, Mantan Kadis Nakertransos Lutra Segera Ditahan

Redaksi
Redaksi Published 17 Juli 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba memastikan untuk segera melakukan penahanan terhadap fisik staf ahli bidang politik dan hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Aidar Idrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Lutra tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 dalam kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 dan ditetapkan sebagai tersangka pada pada tahun 2013 dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit.

“Saat ini kita belum tahan AI karena dia ditetapkan dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu, kejaksaan berupaya secepatnya merampungkan berkas kedua kasus secara bersamaan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Masamba, Adnan Hamzah saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (17/7/13).

Menurutnya, Kejari Masamba tetap akan melakukan penahanaan terhadap semua tersangka yang telah ditetapkan dalam kedua kasus tersebut. Pada kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 sekitar Rp192 juta dan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2009 sebesar Rp 111 juta, Kejari Masamba menetapkan dua orang tersangka yaitu Aidar Idrus dan Bendahara Dinas Nakertransos, Asriani.

Sedang pada kasus korupsi proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit sekitar Rp160 juta lebih, Aidar Idrus ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Lutra, Rudi Said yang telah ditahan oleh pihak Kejari Masamba.

“Yang pastinya kami akan lakukan penahanan terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. Kendala kami saat ini kekurangan personil sehingga berkas kasus belum rampung. Namun kami upayakan dalam waktu dekat semuanya telah selesai,” ujar Adnan.(*)

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Apresiasi KKVI Kelola Koperasi

Husler Pantau Penyaluran BLT Desa Tahap II di Desa Margomulyo

Bupati Budiman Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023

Budiman Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude di Unhas

15 Mahasiswa UNCP, PDK di Kantor Diskominfo Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Peduli Banjir Palopo, Ome dan Markus Nari Tinjau Bantaran Sungai
Next Article Kejaksaan Pantau Pengerjaan Sejumlah Proyek di Lutra

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Serahkan KUPA Dan PPAS-P 2020 ke DPRD Luwu Timur

19 Agustus 2020
Metro

Merayakan Malam Takbir, Pimpinan Daerah Berkeliling Masjid

28 Juli 2014
Sport

Dua Bakal Calon Ambil Formulir Pendaftaran Ketua KONI Luwu Timur

7 Juni 2025
Hukum

Mahasiswa Desak Kejaksaan Usut Dana Kontingen Porda Palopo

28 Januari 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?