Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba memastikan untuk segera melakukan penahanan terhadap fisik staf ahli bidang politik dan hukum Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Aidar Idrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Lutra tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 dalam kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 dan ditetapkan sebagai tersangka pada pada tahun 2013 dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit.
“Saat ini kita belum tahan AI karena dia ditetapkan dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu, kejaksaan berupaya secepatnya merampungkan berkas kedua kasus secara bersamaan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Masamba, Adnan Hamzah saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (17/7/13).
Menurutnya, Kejari Masamba tetap akan melakukan penahanaan terhadap semua tersangka yang telah ditetapkan dalam kedua kasus tersebut. Pada kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 sekitar Rp192 juta dan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2009 sebesar Rp 111 juta, Kejari Masamba menetapkan dua orang tersangka yaitu Aidar Idrus dan Bendahara Dinas Nakertransos, Asriani.
Sedang pada kasus korupsi proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit sekitar Rp160 juta lebih, Aidar Idrus ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Lutra, Rudi Said yang telah ditahan oleh pihak Kejari Masamba.
“Yang pastinya kami akan lakukan penahanan terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. Kendala kami saat ini kekurangan personil sehingga berkas kasus belum rampung. Namun kami upayakan dalam waktu dekat semuanya telah selesai,” ujar Adnan.(*)
Arief Abadi




