Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu, Suaib Ramatang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin giling gabah di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu tahun 2008.
Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Abdul Muttalib yang dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (19/07/13) membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Suaib Ramatang terkait proses tender pemenang pengadaan mesin digiling gabah di Desa Olang.
“Harusnya proses lelang dan tanda tangan kontrak serta tanda tangan Surat Perintah Kerja di lakukan di Belopa, tapi faktanya justru dilakukan di Jakarta dan Makassar,” kata Muttalib.
Muttalib menambahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bertolak ke kota Jakarta untuk menemui Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut di Kementrian Koperasi dan Uhasa Kecil Menengah.
Suaib baru satu kali diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Luwu, indikasi keterlibatan Suaib yakni melakukan tanda tangan Surat Perintah Kerja (SPK) di Kota Makassar, padahal seharusnya penandatanganan tersebut di lakukan di Belopa.
“Suaib ikut bertanggungjawab dalam kasus ini, sebab kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,” ujarnya.
Sebelumnya, proyek pengadaan mesin giling gabah ini dikelola oleh Koperasi Kamommo yang dipimpin Muslimin Kahar Mudzakkar selaku ketua Koperasi. Polres Luwu sudah lebih awal menetapkan Muslimin sebagai tersangka bersama bendaharanya bernama Hasan.
Sesuai hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar total lost.
Sementara itu, Suaib Ramatang yang coba dikonfirmasi tidak berhasil, sejumlah stafnya menyebutkan pimpinannya sedang berada di luar.(*)
Haswadi




