Pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang digelar di kantor KPU Luwu, Senin (22/7/13) diwarnai dengan insiden pengusiran Ketua Panwaslu Luwu, Siming.
Sesuai informasi yang dihimpun, pengusiran ini terjadi lantaran KPU Luwu menggelar pleno tertutup, dan tidak mengijinkan pihak lain termasuk tim pendukung calon, jurnalis, bahkan Panwaslu. Saat pleno sedang digelar, Siming yang tiba agak terlambat, langsung masuk ke dalam ruangan tempat digelar pleno tersebut.
Sayangnya, belum sempat dirinya mengambil tempat duduk, dirinya langsung diminta untuk keluar ruangan rapat dengan alasan sidang Pleno bersifat tertutup untuk umum.
Menanggapi hal ini, Siming menilai KPU Luwu telah melanggar asas pelaksanaan Pemilu yang tertuang dalam UU No 15 Tahun 2011 pasal 2 yakni terkait keterbukaan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Divisi Pengawasan, Panwaslu Luwu, Hasri Hasyim yang mengaku kecewa dengan tindakan KPU Luwu tersebut.
Menurut Hasri, Panwaslu bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilukada, termasuk pelaksanaan Pleno KPU Luwu. “Bagaimana Panwaslu Luwu bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan jika KPU Luwu bersikap seperti ini, sangat jelas KPU Luwu tidak mendukung prinsip keterbukaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Andi Padellang mengatakan pihaknya sengaja menggelar Pleno tertutup dalam rangka menjaga independensi komisioner. Menuurutnya, yang dikhawatirkan jika pelaksanaan Pleno digelar terbuka, yakni adanya intervensi yang dapat mempengaruhi keputusan seluruh komisioner.
Haswadi




