Bupati Luwu Utara (Lutra) Arifin Junaidi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2012 kepada DPRD Lutra untuk dapat disetujui penetapannya menjadi Perda.
Ranperda yang berisi akumulasi dari capaian kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) yang mencakup sisi laporan keuangan dan laporan non keuangan terdiri atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Lutra, Basir dalam Rapat Paripurna, Senin (22/7/13).
“Pendapatan daerah pada APBD 2012 terealisasi sebesar Rp 681.166.438.420.67, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 37.885.217.744.17, dan pendapatan transfer yang terealisasi sebesar Rp 629.122.981.116.50, serta lain-lain pendapatan yang sah dengan realiasi Rp 14.198.239.560. Demikian gambaran umum atas capaian kinerja keuangan dari sisi pendapatan daerah tahun anggaran 2012,” kata Arifin.
Menurutnya untuk capaian kinerja keuangan dari sisi belanja daerah pada APBD 2012, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 545.506.092.302, terealisasi sebesar Rp 535.659.800.521.46, atau 98,20 persen.
“Belanja daerah terdiri dari belanja operasi seperti, belanja pegawai, belanja barang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan total terealisasi sekitar Rp535 miliar lebih. Sedang untuk belanja modal yang terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya serta belanja aset lainnya keseluruhannya terealisasi sekitar Rp 122 miliar lebih. Sementara belanja tidak terduga terealisasi sekitar Rp 705 juta lebih. Untuk transfer bagi hasil ke desa yang terdiri dari bagi hasil pajak, retribusi, dan bagi hasil pendapatan lainnya terealisasi sekitar Rp 29 miliar lebih,” ujarnya.
Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan sesuai amanah Undang-Undang kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang LPj pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 yang disampaikan oleh Bupati akan ditanggapi dalam pandangan umum Fraksi di DPRD Lutra pada rapat paripurna mendatang,” kata Basir.(*)
Arief Abadi




