Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma dijadwalkan akan menerima penghargaan atas penerbitan peraturan daerah (perda) berkaitan dengan pembebasan biaya akta kelahiran atau gratis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sejak tahun 2006 lalu. Pernyataan ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Lutim, Amran Aminuddin yang ditemui diruang kerjanya, Senin (22/07/13) siang tadi.
Amran mengatakan pemberian penghargaan ini diketahui setelah dilayangkannya surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) RI Nomor B-1326/Set/KPP-PA/D.IV/07/2013 tanggal 1 Juli 2013 perihal daftar Bupati/ Walikota penerima penghargaan pemberian akte kelahiran gratis.
“Penghargaan ini, diraih Pemkab Lutim atas kebijakan menggratiskan biaya akta kelahiran, dan melaksanakan program-program inovatif dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran,” kata Amran.
Menurutnya, selain Luwu Timur, ada lima Kabupaten lainnya yakni, Wajo, Bantaeng, Sinjai, Sidenreng Rappang, dan Takalar dijadwalkan akan menerima penghargaan yang diserahkan Menteri PP & PA, Linda Amalia Sari pada hari Selasa 23 Juli 2013 di Auditorium Muhammad Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. olehnya itu, sejak Luwu Timur menjadi daerah otonom, Bupati telah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kebijakan dan program akta kelahiran gratis semata-mata untuk meringan beban masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Alfred Jamil mengatakan Kabupaten Luwu Timur telah memiliki dua payung hukum yang mengatur pembebasan biaya akte kelahiran. Payung hukum tersebut berupa Perda No 7 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dengan Sistem Informasi Kependudukan dan Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Ungkap Alfred.(*)
Alpian Alwi




