Legalisasi terbentuknya Kabupaten Luwu Tengah masih harus menunggu tiga tahun lagi, pembentukan Kabupaten baru tidak mungkin akan dilakukan sebelum pemilihan Presiden atau pemilihan Legislatif. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat, Irjenpol Burhanuddin Andi saat bertemu dengan tiga pasangan calon Bupati Luwu di ruang rapat Polres Luwu, Rabu (24/07/13) siang tadi.
Dihadapan para pasangan calon bupati, Andi menegaskan, untuk legaslisasi Kabupaten Luwu Tengah membutuhkan waktu yang masih lama. setidaknya butuh waktu tiga tahun bahkan bisa lebih untuk bisa dimekarkan dari Kabupaten Luwu atau Kabupaten induk.
“Legalisasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah masih butuh waktu tiga tahun lagi, apalagi berkasnya masih berproses di DPR,” kata Burhanuddin Andi.(*)
Haswadi




