Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur telah menghearing konsultan perencanaan proyek penimbunan pusat niaga Malili di ruang rapat komisi, Jum’at (26/07/13) pagi tadi. Pemanggilan konsultan tersebut disebabkan karena proyek penimbunan pusat niaga malili diduga telah terjadi markup.
Informasi yang dihimpun, Proyek penimbunan tersebut telah dimenangkan oleh PT Marto Munida Sejati dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3.3 Miliar tahun 2013 dengan luas lahan kurang lebih 2,5 hektar yang dikerjakan mulai dari tanggal 27 Juni-24 Oktober 2013 mendatang.
Konsultan perencana, Junaidi mengatakan harga satuan sebelumnya pernah di sodorkan ke dinas tata ruang dan pemukiman (tarkim) dengan nilai Rp120 ribu perkubit namun hasil eksistensi timbungan tanah menjadi Rp 88 ribu perkubitnya.
“Harga tanah kami hanya Rp 4 ribu/meter, namun setelah tambah dengan analisa alat menjadi Rp 88,900 ribu dimana sudah termasuk menggunakan alat eksapator dengan damtruk dan saya jamin proyek penimbunan pusat niaga malili ini dijamin tidak akan terjadi markup,” ungkap Junaidi
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Siddiq mengatakan pemanggilan konsultan perencana hari ini dilakukan untuk memastikan jika proyek tersebut tidak terjadi masalah dan sesuai dengan mekanisme, pasalnya informasi yang telah dihimpun jika proyek ini diduga terjadi markup.
“Pemanggilan ini hanya sekedar mengingatkan saja namun jika memang terbukti maka kami akan tindkalanjuti. Rapat konsultasi pagi ini untuk membuat keyakinan kepada kami untuk mendengar apakah proyek ini tidak menimbulkan masalah dan sesuai mekanisme yang ada karena diduga ada markup di proyek ini. Sementara yang perlu diperhatikan adalah apakah Pemindahan lokasi ini tidak mengganggu master plan dan adakah berita acaranya serta apakah harga ini tidak ada markup di sana,” ungkap siddiq.(*)
Alpian Alwi




