Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dituding Korupsi, Kades Ussu Membantah
Hukum

Dituding Korupsi, Kades Ussu Membantah

Redaksi
Redaksi Published 26 Juli 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Andi Usman, Kepala Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dituding melakukan korupsi dana Tunjangan Aparat Desa (TPAD) senilai ratusan juta rupiah, akhirnya angkat bicara.

Usman yang dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (26/07/13) membantah tudingan tersebut, menurutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur yang menyebutkan ada kerugian keuangan Negara adalah tidak benar.

“Menyangkut LHP Inspektorat terkait Pungutan Liar sebesar 148 juta sama sekali tidak Benar dan itu adalah fee pribadi saya dengan Perusahaan PT. Pul,” ungkap Usman

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Terkait tanah desa yang diperjual belikan senilai Rp 225 Juta itu adalah dana kesaksian seumur hidup untuk kepala desa dan camat.

“Terkait pembayaran Pembayaran TPAD (tunjangan Aparat Desa/honor desa) sebagian sudah menerima dan sebagiannya lagi belum karena mereka adalah keluarga sementara dia telah membawah Arsip Desa sedangkan terkait dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggap tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 29 juta itu bukanlah dana ADD melaingkan dana bagi hasil pajak yg diberikan pada kolektor pajak,” ungkap Usman

Kepala Desa Ussu, Andi Usman diduga telah melakukan tindakan korupsi senilai Rp 409.020.000 juta dengan empat kasus. Dari empat kasus tersebut diantaranya pungutan liar (pungli) retase tambang senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta sementara kasus tersebut saat ini ditangani oleh tindak pidana tertentu (tipiter) polres Luwu Timur.(*)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Prediksi BMKG, Potensi Banjir di Tana Luwu Berlangsung Hingga September
Next Article Proyek Penimbunan Diduga Markup, DPRD Lutim Hearing Konsultan Pelaksana

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?