Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1434 Hijriah dan cuti bersama Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma menggelar apel perdana yang dilaksanakan dihalaman kantor Bupati Lutim, Senin (12/8/13) pagi tadi.
Dalam pelaksanaan apel perdana tersebut terjaring sebayak tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang tenaga Upah Jasa dari masing-masing SKPD yang mangkir di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma mengatakan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan menambah liburnya, akan dikenakan sanksi tidak dibayarkan tunjangan kinerjanya hingga akhir tahun ini, sementara bagi pegawai honor dan upah jasa yang menambah liburnya juga dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.
“Bahkan jika perlu dipertimbangkan untuk menunda kenaikan pangkatnya atau jika memungkinkan diturunkan pangkatnya. Oleh karena itu, saya ingatkan SKPD agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing, beri sanksi bagi mereka yang tidak disiplin,” ungkap Hatta.
Hatta melanjutkan momentum Idul Fitri ini adalah spirit untuk kembali kepada yang fitri. Demikian halnya dalam melaksanakan kewajiban sebagai aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing.
“Bekerjalah sesuai tugas, fungsi dan tanggungjawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan pada masyarakat,” ungkap Hatta.
Alpian Alwi