Sebanyak 138 sertifikat hak milik tanah resmi diserahkan kepada warga eks UPT SP I Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (22/9/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Irwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur yang telah mendukung masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui program redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria.
“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi bukti kepastian hukum atas tanah yang diakui negara. Hak kepemilikan bapak-ibu sudah sah dan kuat,” ujar Irwan.
Lebih jauh, Bupati menekankan agar masyarakat tidak tergoda menjual tanah yang baru saja bersertifikat. Menurutnya, tanah adalah aset berharga sekaligus warisan penting untuk anak cucu sehingga harus dikelola dengan bijak.
“Gunakanlah tanah untuk kepentingan produktif, demi masa depan keluarga. Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha, baik di bidang pertanian, perdagangan, maupun kegiatan produktif lainnya. Jangan sampai dijual hanya untuk kebutuhan sesaat,” pesannya.
Penyerahan 138 sertifikat tanah ini disambut dengan antusias oleh warga Desa Puncak Indah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program sertifikasi tanah agar seluruh masyarakat Luwu Timur memiliki kepastian hukum atas asetnya, sejalan dengan misi daerah mewujudkan masyarakat Lutim Juara yakni maju, dan sejahtera.




