Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Panwaslu Minta PNS Netral di Pemilu
News

Panwaslu Minta PNS Netral di Pemilu

Redaksi
Redaksi Published 3 Januari 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara kembali me-warning PNS yang tidak netral dalam Pemilu mendatang. “Kami ingatkan kepada jajaran PNS Lingkup Pemda Lutra untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi pemilu mendatang,” tegas Anggota Panwaslu Divisi Pelaporan dan Tindak Lanjut, Ayu Anggraeni.

Ayu mengatakan, jika pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan PNS di lapangan, maka Panwaslu tidak segan-segan akan menindak PNS yang melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, terkait netralitas PNS, selain mengacu pada PP No.53/2010, juga mengacu pada Undang-Undang No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang No.8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kab/Kota, PP No.37/2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/07.M.Pan/7 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilu dan Peraturan PerKPU No. 6/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Kab/Kota 2014.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, kami akan melayangkan Surat Himbauan kepada seluruh SKPD agar segera menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas PNS, termasuk rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah lingkup Pemda Luwu Utara. Tentunya kami berharap ini segera ditindaklanjuti,” tandas Ayu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Tidak Terpengaruh Kebijakan Larangan Ekpor Ore

Diduga Akan Gabung ISIS, Lima Warga Luwu Diamankan

Ketua TP PKK Lutim Ikuti Jambore PKK Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2023 di Belopa

Kadis Kesehatan Luwu: Pemahaman Masyarakat Soal Vaksin Covid-19 Masih Rendah

AR2 Ingatkan Warga Lutim Tentang Bahaya Narkoba

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Terkait Jampersal, Polisi akan Periksa Kadis Kesehatan Lutim
Next Article Usut Dana Jampersal, Nama Kapolres Lutim Dicatut

You Might Also Like

Luwu Timur

FGD Penyusunan Masterplan Pengembangan dan Penataan Kota/Kabupaten Prioritas Kab. Lutim Tahun 2023

17 Agustus 2023
Luwu Timur

Bupati Budiman Bagikan Bibit Cabe pada Acara CFD di Anjungan Sungai Malili

29 Oktober 2023
DPRD Luwu Timur

Pemda dan DPRD Ancam Segel SPBU Nakal

25 Januari 2015
Luwu Timur

Jayadi Nas Ajak Pemuda Muhammadiyah Sukseskan Pilkada Di Tengah Pandemi Covid19

24 Oktober 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?