Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur sepakat akan melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bukan peruntukannya.
“Kedepan, jika masih ada SPBU yang bandel atau nakal dan aturannya juga memungkinan maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap SPBU itu,” tegas Sakaria diruang komisi dua DPRD Luwu Timur, Sabtu (24/01/15) kemarin.
Selain itu, Pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran penertiban terhadap pengecer berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2012 tentang pengecer yang terakhir adalah SPBU.
“Penjualan BBM dalam bentuk jeriken tidak sesuai dengan peruntukannya. Olehnya itu kami akan mengeluarkan surat edaran penertiban,” ungkap Sakaria.
Menurut Sakaria, pemerintah hanya sekedar melakukan pengawasan semata karena pemerintah dalam hal ini dinas Koperindag terlibat pada perdagangannya saja.
“Kuat dugaan kalau penjualan BBM keluar itu ada dan dibuktikan dengan adanya oknum yang ditangkap namun kita ini hanya sekedar pengawasan saja,” ungkap Sakaria.
Informasi yang dihimpun, para oknum dan pihak SPBU diduga main mata dengan indikasi oknum tersebut harus memberikan imbalan berupa uang senilai Rp7.500 per jeriken ke operator SPBU demi kelancaran pengisian BBM.
Tidak heran jika sejumlah SPBU di Luwu Timur ini kerap terlihat melakukan pengisian dalam bentuk jeriken, bahkan para oknum ini lebih diutamakan ketimbang pengendara kendaraan lainnya.
“Informasi memang ada, namun dari hasil pertemuan tadi, pengelola SPBU tidak mengetahui adanya hal seperti itu,” ungkap Iwan Usman, sekertaris komisi dua DPRD Luwu Timur ini.
Untuk diketahui, setiap hari (Senin-Jum’at) SPBU di Luwu Timur telah mendapat jatah BBM premium sebanyak 16 ton dan Solar sebanyak delapan ton sementara untuk hari Sabtu pihak SPBU mendapat jatah BBM premium sebanyak 24 ton dan solar sebanyak 16 ton. (*)




