Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PT Vale Tidak Terpengaruh Kebijakan Larangan Ekpor Ore
Ekonomi

PT Vale Tidak Terpengaruh Kebijakan Larangan Ekpor Ore

Redaksi
Redaksi Published 13 Januari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Ditengah kisruh soal penolakan sejumlah pengusaha pertambangan terkait kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang isinya terkait pelarangan ekspor ore (mineral mentah) ke luar negeri, ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap PT Vale Indonesia.

Melalui General Manager Communications PT Vale Indonesia, Teuku Mufizar Mahmud mengatakan kebijakan tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap perusahaan nikel terbesar kedua di dunia itu.

“Untuk kita (PT Vale) aman ya, kita sudah memiliki smelter, terus kadarnya sudah di atas 70 persen untuk nikel matte,” ujar Mufizar kepada luwuraya.com.

Dia mengklaim, dengan keberadaan fasilitas smelter yang dimiliki perusahaan tersebut, membuat PT Vale Indonesia aman dari ancaman larangan ekspor dari pemerintah pusat itu.

Untuk diketahui, Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah atau ore. Selain itu PP tersebut, aturan teknis pelarangan juga ndiikuti dengan tiga peraturan menteri yang efektif berlaku mulai 12 Januari kemarin.

Untuk diketahui, PT Vale Indonesia menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia dengan memenuhi sekitar 5 persen kebutuhan pasokan nikel dunia. Saat ini, PT Vale Indonesia telah memproduksi nikel dengan rata-rata produksi tahunan mencapai 75 ribu metrik ton nikel matte, dan menargetkan produksi tahunan menjadi 120 ribu metrik ton.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

SMS Group Dinilai Monopoli Proyek di Lutim, Ini Penjelasan ULP!!

Ketika Raket Mengikat Persahabatan: Ekshibisi Bulu Tangkis Pemkab vs Polres Lutim

Dukung Gerakan Gemar Membaca, Husler : Pemda Akan Bangun Gedung Perpustakaan Daerah

Di Lutim, Proyek Konstruksi Mengalami Deviasi

BNK Lutim Kunjungi BNN RI

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Daerah Rawan Banjir Jadi Prioritas Pembangunan Lumbung Pangan
Next Article Hatta Resmikan Kantor BP4K

You Might Also Like

Luwu Timur

Budiman : Pemda Luwu Timur Dukung Penuh Program PAUD

16 Desember 2021
Luwu Timur

Husler Paparkan Implementasi Sakip Pemkab Luwu Timur ke Kemenpan RB

22 Agustus 2020
Luwu Timur

Pengurus Cabang Fatayat NU Kabupaten Luwu Timur Resmi di Lantik

22 Oktober 2021
Luwu Timur

Wabup Luwu Timur Ikuti Munajat dan Long March Aksi Bela Palestina

10 Desember 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?