Sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Luwu Timur untuk tahun anggaran 2015 saat ini sedang mengalami deviasi atau keterlambatan pekerjaan.
Akibatnya, proyek yang telah dianggarkan ratusan hingga miliaran rupiah ini masih terlihat dikerjakan di tahun 2016.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi kemajuan fisik hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 tercatat sejumlah proyek konstruksi dari dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) telah mengalami deviasi.
Seperti proyek pembangunan drainase dan plat duicker jalan Ahmad Yani, jalan Lowu, jalan gunung Lompo Battang, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda dengan nilai kontrak Rp648.270.000, proyek yang dikerjakan oleh CV Pradipta Utama ini bahkan mengalami deviasi hingga 73.85 persen.
Selain itu, pembangunan drainase dan plat duicker desa Asuli, kecamatan Towuti dengan nilai kontrak Rp1,468,048,000 juga mengalami deviasi 54 persen, proyek ini dikerjakan oleh CV Filzah Utama.
Pembangunan drainase jalan melati, jalan gambas, jalan semeru, jalan merbabu, jalan kerinci, jalan terong, jalan merapi, jalan kubis, dan jalan batu putih, Kecamatan Towuti dengan nilai kontrak Rp1,393,070,000, proyek ini dikerjakan oleh CV Mega Ria dengan deviasi 8 persen.
Pembangunan drainase dusun Nuha, poros Morowali dengan nilai kontrak Rp674.099.000. Proyek ini mengalami deviasi 67.63 persen yang dikerjakan oleh CV Edy Karya. Drainase desa Timampu dengan nilai kontrak Rp558.855.000 dikerjakan CV Tira Utama dengan deviasi 10 persen.
Pembangunan drainase jalan sungai kandora, desa Ledu – Ledu, kecamatan Wasuponda dengan nilai kontrak Rp200 juta, deviasi pekerjaan ini 8 persen dan proyek City center, desa puncak Indah, Kecamatan Malili dengan nilai kontrak Rp200 juta juga mengalami deviasi 30 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heriwanto D Manda yang ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya sejumlah pekerjaanya yang mengalami keterlambatan. Menurutnya, pekerjaan yang telah mengalami keterlambatan tersebut terkendala pada material.
Proyek city center dan proyek pembangunan drainase Timampu contohnya, kata Heri, proyek yang seharus dapat diselesaikan dengan tepat waktu itu harus molor dan menyebrang ditahun 2016.
“Materialnya yang tidak siap, andai kata siap dapat diselesaikan dengan tepat waktu, seperti proyek city center proyek ini dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari,” ungkapnya.
Menurutnya, proyek yang mengalami keterlambatan dapat diperpanjang waktu kontraknya selama 50 hari kedepan dengan catatan proyek tersebut harus diselesaikan dan mendapatkan denda 1/1000 dari nilai kontrak.
“Konsekuensinya adalah putus kontrak dan perusahaan itu diblacklist selama dua tahun jika waktu 50 hari itu tidak dapat dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, saya optimis pekerjaan ini dapat diselesaikan,” ungkap Heri.




