Tuntutan puluhan mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan aliansi Barisan Rakyat Menggugat (Baruga) mendesak penonaktifan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang tersangkut dalam tindak pidana korupsi, mulai membuahkan hasil.
Akhirnya seluruh fraksi di DPRD Lutra, fraksi PAN, Golkar, Hanura, PKS, PDK, dan fraksi Gabungan dalam rapat pleno fraksi yang dilaksanakan di ruang aspirasi Gedung DPRD Lutra, Rabu (14/8/13) sepakat menandatangi surat rekomendasi yang mendesak Bupati Lutra, Arifin Junaidi untuk segera berani mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan Sekertaris Daerah (Sekda) Lutra, Mujahidin Ibrahim dari jabatannya.
Dalam surat rekomendasi DPRD tersebut, bupati didesak untuk segera melayangkan surat usulan penonaktifan Sekda Lutra kepada Gubernur Sulsel, paling lambat hingga 31 Agustus 2013 mendatang.
Selain itu, bupati juga diminta untuk menonaktifkan Tiga orang PNS yang telah berstatus terdakwa bersama Sekda Lutra melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) seluas 84 hektar di Desa Meli dengan kerugian negara sekitar Rp1,33 miliar.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sudarmin, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Lutra bersama Sahiruddin selaku PPTK dan PPK proyek serta Eka Saraswati sebagai bendahara proyek.
Wakil Ketua I DPRD Lutra, Karemudin mengatakan seluruh fraksi telah menandatangani surat rekomendasi untuk mendesak bupati agar bersikap tegas terhadap PNS yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPAS Meli.
“Semua fraksi telah menyepakati hal itu dan meminta kepada bupati untuk tegas dan mengambil langkah-langkah strategis terhadap pejabat yang tersangkut dalam korupsi TPAS Meli dengan menonaktifkannya sampai ada keputusan yang bersifat inkrah,” kata Karemuddin.
Sedang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lutra, Mahfud Yunus mengungkapkan seluruh fraksi memandang dengan status terdakwa, tersebut jelas akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan tugasnya membantu bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
“Dengan status terdakwa otomatis mempengaruhi kinerja mereka, apalagi gelar sidang kasus korupsi harus dilaksanakan di Makassar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Andi Suriadi dan Wakil Ketua II DPRD Lutra, Andi Sukma mengusulkan apabila pihak eksekutif tetap mengindahkan surat rekomendasi tersebut maka DPRD akan membentuk Pansus terkait masalah itu.
“Kalau tidak diindahkan hingga deadline waktu yang diberikan maka besar kemungkinan DPRD akan bentuk Pansus terkait hal tersebut,” kata Andi Suriadi.
Untuk diketahui, Keenam fraksi di DPRD Lutra menggelar rapat pleno fraksi setelah menerima aspirasi puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Baruga, pada Selasa (13/8/13) yang untuk kesekian kalinya kembali melakukan aksi demontrasi menuntut penonaktifan empat orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi TPAS Meli.
Koordinator Aksi, Putra Bangsawan kepada luwuraya.com mengatakan aksi aliansi Barisan Rakyat Menggugat tersebut merupakan protes publik terhadap maraknya kasus korupsi yang terjadi di Lutra dan sudah di lakukan berkali-kali, baik yang berlangsung di Makassar, maupun di Masamba.
“Aksi Baruga pada Selasa kemarin, bentuk protes publik terhadap sikap Bupati Lutra yang terkesan melindungi para koruptor yang dengan sengaja memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada sejumlah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi,” kata Putra.
Arief Abadi




