Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timurdalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Tersangka baru ini diduga memiliki peran serta membantu Mantan Kepala Desa Ussu, Andi Usman, sehingga menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp409 juta untuk empat kasus yakni pungutan liar (Pungli) retase tambang PT Pul senilai Rp 148.570.000 juta, penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 29 juta, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta, dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi desa Ussu. Pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengumumkan nama tersangka baru itu.
“Dalam dekat ini akan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi desa Ussu nantinya apakah dia masuk dalam Pungli atau kerugian negara,” ungkap Rio.
Alpian Alwi




