Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Di Lutim, Alat Peraga Parpol dan Caleg Dibatasi Jumlah dan Ukurannya
News

Di Lutim, Alat Peraga Parpol dan Caleg Dibatasi Jumlah dan Ukurannya

Redaksi
Redaksi Published 6 September 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akhirnya menerapkan aturan pembatasan jumlah dan ukuran bagi baliho atau alat peraga bagi Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2014. Penerapan aturan ini akan mulai efektif per 22 September mendatang.

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan pembatasan jumlah dan ukuran baliho parpol dan caleg ini diterapkan berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan pada 22 Agustus lalu.

“Peraturan KPU inimulai efektif berlaku satu bulan setelah ditetapkan, artinya mulai pada 22 September mendatang, sehingga kami di Luwu Timur pun akan menetapkan aturan tersebut untuk seluruh alat peraga parpol dan caleg,” ujarnya.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Sesuai aturan tersebut, masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho untuk setiap desa atau kelurahan, yang berisikan nomor parpol, tanda gambar parpol, visi misi, dan foto pengurus parpol yang tidak termasuk sebagai caleg.

Sementara untuk Caleg, hanya diperbolehkan memasang  spanduk dengan ukuran maksimal adalah 1,5 x 7 meter, dan hanya diperbolehkan memasang satu spanduk untuk satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pengumuman Formasi CPNS Lutim Bisa Dibaca di Luwuraya.com
Next Article Pemkot Palopo Alokasikan Rp100 Juta Transportasi Calhaj

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?