Warga pendukung calon salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu kembali menangkap basah salah seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga dengan sengaja menggunakan fasilitas jabatannya untuk mendukung salah satu calon.
Adalah Masdin, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Luwu, yang tertangkap tangan sedang berada di posko Calon Bupati Luwu Incumben, Andi Mudzakkar-Amru Saher, di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Masdin tertangkap tangan warga sedang berada di Posko Calon nomor urut 2, di Desa Cimpu Utara, sementara di mobil yang digunakan terparkir sekitar 10 meter dari posko. Warga pun mendapati mobil tersebut adalah mobil dinas, yang diganti nomor platnya menjadi hitam untuk menghindari kecurigaan warga.
Setelah digeledah, warga menemukan belasan paket kantongan yang berisikan gula pasir dan rokok di dalam mobil Suzuki APV berwarna hitam tersebut. Melihat temuan itu, warga pun melaporkan kasus ini ke Panwaslu.
Hingga berita ini diturunkan, Masdin tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Panwaslu Luwu. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV dan belasan kantongan paket berisi gula pasir dan rokok diamankan oleh polisi.
Masdin sendiri ketika dikonfirmasi membantah jika paket yang ada di dalam mobilnya itu untuk dibagikan kepada warga, namun akan dibagikan kepada posko Cakka-Amru, calon nomor urut 2.
Sebelumnya, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sukirman, dilaporkan ke Panwaslu atas tuduhan membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Sukirman dilaporkan oleh Asrah (40), warga Desa Bassiang Timur.
Kepada anggota panwas, Asrah menuturkan, saat dirinya sementara duduk-duduk di teras rumahnya, Sukirman kemudian mendatangi dirinya. Awalnya, Sukirman menanyakan jumlah pemilih dan arah dukungan Asrah bersama suami dan anaknya.
Setelah berbincang-bincang sekitar 10 menit, Sukirman yang juga Sekretaris Desa Bassiang Timur kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 ribu. “Dia (Sukirman) memberikan saya uang Rp 200 ribu dan menyuruh saya dan keluarga saya memilih pasangan nomor urut dua,” kata Asrah sambil menambahkan bahwa setelah memberikan uang, Sukirman kemudian pergi.
Setelah Sukirman pergi, Asrah kemudian menghubungi kerabatnya dan memberitahukan apa yang baru saja dialaminya. Oleh kerabatnya, ibu dua orang anak ini disarankan melaporkan hal tersebut ke panwas karena jika tidak, maka baik dirinya dan si pemberi uang dapat dipidanakan.
Ketua Panwas Kecamatan Ponrang Selatan, Ewang Sadri yang menerima laporan tersebut menyatakan, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke panwas kabupaten.
“Kami (panwas kecamatan) hanya menerima dan membuat berita acara pelaporan. Untuk tindak lanjut, itu kewenangan panwas kabupaten,” kata Ewang yang juga kakak kandung dari Sukirman.
Sementara itu, Ketua Panwas Luwu, Siming yang dihubungi via telepon selulernya membenarkan adanya salah satu penyelenggara pilkada yang dilaporkan ke panwas.
“Iya, kami (panwas kabupaten) sudah menerima info mengenai adanya laporan tersebut. Namun demikian, kami masih menunggu berita acara dari panwas kecamatan,” katanya.
Siming menuturkan, jika hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti memberi uang, maka kasus ini akan diteruskan ke kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Master Campaign pasangan nomor urut satu, Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK), Hamka Hidayat meminta agar panwas bekerja secara profesional dalam memproses seluruh pelanggaran pemilu.
“Ini (money politic) tidak bisa dibiarkan, panwas harus bekerja secara professioal karena jika tidak, maka ini dapat mencederai pesta demokrasi masyarakat Kabupaten Luwu,” katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palopo ini juga meminta agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS), utamanya para pejabat, agar bersikap netral dalam pilkada.
Menurut Hamka, Tim BAIK telah menemukan beberapa kasus keterlibatan PNS dan pejabat dalam memenangkan salah satu pasangan calon dengan menggunakan fasilitas Negara.
Haswadi/Ist




