Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Luwu Timur dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tercatat, kasus barang haram tersebut pada tahun 2011 sebanyak delapan kasus sementara untuk tahun 2012 meningkat menjadi 12 kasus.
Dengan meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Luwu Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka merencanakan Penanggulangan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang digelar di Aula Kantor Bupati Luwu Timur.
Ketua Umum BNK Luwu Timur, Thoriq Husler mengatakan dari data BNK Luwu Timur menunjukkan jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu Timur pada 2011 sebanyak 8 kasus, 2012 naik menjadi 12 kasus, diperkirakan pada 2013 jumlahnya akan meningkat.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat tertentu saja, namun sudah merasuk hampir keseluruh lapisan masyarakat terutama dikalangan generasi muda pelajar dan anak-anak. Penyalahgunaan tersebut sudah merupakan masalah yang kompleks, sehingga diperlukan penanganan yang komprehensif, menyeluruh dan berkesinambungan, dengan melibatkan semua komponen masyarakat,” ungkap Husler yang juga menjabat wakil bupati Luwu Timur.
Lanjut Husler, Dengan meningkatnya jumlah penyalahguna narkoba diperlukan upaya untuk menekan angka tersebut untuk itu BNK Luwu Timur akan terus menggalang seluruh elemen masyarakat untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkoba. Tak hanya itu BNK juga menggandeng Kepolisian untuk terus menekan dan berusaha memutus peredaran tersebut.
“Salah satu upaya untuk mengoptimalkan program dan kegiatan tersebut lanjut Husler adalah senantiasa berkoordinasi dan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait misalnya melalui kampanye anti narkoba dan sosialisasi dengan melibatkan semua komponen,” ungkap Husler.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Luwu Timur AKP. Rifai mengatakan maksud dari rakor ini adalah sebagai acuan dalam melaksanakan P4GN di Kab. Luwu Timur dimana hasilnya dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan bagi setiap instansi pemerintah atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang P4GN sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi.
“Dengan demikian dapat tewujud keterpaduan pola tindak dan langkah-langkah dalam P4GN,” ungkap Rifai.
Alpian Alwi




