Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dalam dekat ini akan mengagendakan untuk melakukan penertiban pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Pasalnya, sejumlah THM yang berada di wilayah Bumi Batara Guru ini, ditengarai masih berstatus Illegal atau pemiliknya belum mengantongi izin pengelolaan THM.
Informasi yang dihimpun, sejak berdirinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Luwu Timur belum ada satupun pemilik yang telah mengantongi izin pengelolaan yang didalamnya mayoritas diperdagangkan minuman keras (Miras). Selain THM, Pemerintah juga akan merazia sejumlah Cafe dan rumah makan yang diduga telah melanggar izin yang telah dikeluarkan.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun yang dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, Selasa (08/10/13) mengatakan pemerintah daerah (Pemda) dalam dekat ini akan melakukan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai tindaklanjut dari pertemuan pada rapat terkait maraknya peredaran narkoba yang digelar diruang rapat Paripurna, Senin (07/10/13) kemarin sementara penertiban ini dilakukan guna membrantas penyakit masyarakat.
“Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) sampai saat ini belum ada yang mengantongi izin pengelolaan. Oleh karena itu, Pemerintah dalam dekat ini akan melakukan tindakan penertiban THM yang ada di Luwu Timur. Selain THM, Cafe dan rumah makan nantinya juga akan kita razia sebab disinyalir ada yang melanggar,” ungkap Syahidin.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Pelayanan Perizinan Terpadu, Hasanuddin Bengareng membenarkan jika Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Luwu Timur belum ada satupun yang mengatongi izin pengelolaan. Menurutnya, pendirian untuk pengelolaan THM hingga saat ini belum diperdakan.
“Belum ada satupun THM yang memiliki izin. Biasanya yang kita berikan izin itu hanyalah orang-orang yang ingin mengelola rumah makan namun jika diketahui melanggar atau penyalahgunaan izin yang diberikan oleh pemerintah maka rumah makan tersebut akan disegel,” ungkap Hasanuddin.(*)
Alpian Alwi




