Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengadaan kendaraan dinas (Randis) Mazda Dengan Type Double Cabin 2.300 cc, yang diperuntukkan kepada 11 Camat di Kabupaten Luwu Timur.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur lebih memprioritaskan sejumlah program yang berpihak kepada rakyat, dibanding dengan menghamburkan keuangan daerah.
“Angka putus sekolah di Kabupaten Luwu Timur saat ini tergolong tinggi, seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini dengan melakukan program-program yang lebih bermutu, daripada menghamburkan uang daerah untuk memfasilitasi aparatnya yang sudah over fasilitas,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, randis yang dimiliki oleh Camat di Lutim berupa kendaraan roda empat Daihatsu Taruna yang masih layak untuk digunakan itu dipertahankan, dan mengalihkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar itu untuk program-program yang pro rakyat.
“Anggaran sebesar Rp3,9 Miliar tersebut lebih baik digunakan untuk program prioritas yang berpihak kepada masyarakat seperti pengentasan kemiskinan dan peningakatan derajat pendidikan dan kesehatan masyarakat Luwu Timur yang memiliki angka putus sekolah masih tergolong tinggi,” kata Syamsuddin.
Sorotan juga dilontarkan oleh Direktur LSM Generasi Reformis (Garis) Sulawesi Selatan, Amran Rahman yang menilai pengadaan 11 randis yang anggarannya berasal dari APBD Lutim bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang pengadaan sarana dan prasarana operasional kenderaan roda empat sebagai penunjang pejabat.
“Dalam pasal 5 huruf D disebutkan untuk pejabat eselon tiga seperti Camat hanya berhak mendapatkan kenderaan operasional roda empat dengan kapasitas silinder 1500 cc. Sementara Double Cabin yang dipakai para camat di Lutim memiliki kapasitas silinder 2.300 cc,” ujar Amran.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Lutim, Amran Aminuddin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pengadaan 11 randis camat itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, tudingan sejumlah LSM di Lutim yang menilai Pemkab Lutim melanggar aturan tentang pengadaan kendaraan operasional untuk pejabat eselon III dianggap keliru, sebab referensi aturan yang digunakan sudah direvisi oleh pemerintah pusat.
“Teman-teman LSM menggunakan dasar Permendagri No 7 Tahun 2006, padahal aturan ini sudah direvisi sesuai dengan permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah yang disebutkan jika standar kapasitas silinder randis pejabat eselon III adalah 1.600 cc untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan 2.500 cc untuk kendaraan berbahan bakar solar,” ujar Amran.
Selain itu, dia mengatakan permendagri tersebut hanya mengatur mobil dinas berdasarkan pertimbangan kepangkatan dan eselonisasi tidak berdasarkan fungsi operasional dan kondisi wilayah. Sementara di Kabupaten Luwu Timur beberapa wilayah lokasinya sulit untuk dijangkau kecuali menggunakan mobil double cabin.
“Pemerintah telah melakukan konsultasi atas pengadaan randis ini kepada instansi terkait, dan disimpulkan jika pengadaan randis ini sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Alpian Alwi




