Seorang pemuda yang berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, AR(22) diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Palopo, setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu anak di bawah umur yang berasal dari Noling, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Peristiwa itu baru terungkap setelah korban yang berinisial SS (14) berniat membunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Beruntung, tindakan nekat itu lebih dahulu diketahui oleh keluarga korban. Mengetahui tindakan bunuh diri itu dilatari oleh kekecewaan atas tindakan pelaku. AR pun dilaporkan ke Mapolres Palopo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dihadapan penyidik, AR membantah jika tindakannya itu dilakukan atas dasar paksaan, melainkan suka sama suka. Bahkan, AR mengakui jika hubungannya dengan SS sudah sampai layaknya pasangan suami istri karena hubungan keduanya yang berstatus pacaran.
AR mengatakan, tindakan tidak senonohnya itu bahkan dilakukan beberapa kali di salah satu rumah kos di Jl Wecudai, Palopo. Meski mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun pihak kepolisian akan tetap memproses kasus ini mengingat status korban yang masih di bawah umur.
Asdhar




