Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara akhirnya menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pencermatan pasca penetapan DPT yang dilakukan pada 13 Oktober lalu. Dari hasil pencermatan tersebut, tidak ada tambahan daftar pemilih baru, melainkan pemangkasan sebanyak 287 pemilih.
Penetapan ulang tersebut dipimpin Ketua KPU Luwu Utara Suprianto didampingi tiga komisioner, dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara Syamsul Rijal, sejumlah pimpinan paratai politik dan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Luwu Utara.
Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan, pemilih yang ditetapkan merupakan hasil verifikasi faktual di lapangan yang telah di tetapkan dalam DPT sebelumnya.
“Tidak ada data pemilih baru dalam penetapan ulang, melainkan yang diverifikasi adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelumnya,” katanya.
Sementara Divisi Data KPU Luwu Utara, Srianto mengatakan, hasil pencermatan yang dilakukan selama tiga hari terjadi perubahan jumlah pemilih, dimana sebelumnya DPT yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2013 sebanyak 223.275.
Setelah dilakukan pencermatan menjadi 222.988 terdiri perempuan 112.220 dan laki-laki 110.768 atau terjadi selisih 287 pemilih. Dikatakan, dari 287 pemilih yang dikeluarkan di DPT terdiri ganda aplikasi 207 pemilih, sementara pemilih ganda yang ditemukan saat dilakukan verifikasi 24 pemilih, pindah 41 pemilih dan meninggal 15 pemilih.
“287 pemilih ini sudah kami keluarkan dari DPT,” katanya.
Dia menjelaskan, Khusus masyarakat yang memiliki hak pilih yang belum terdaftar dalam DPT memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan ketentuan melaporkan diri paling lambat 14 hari sebelum pencoblosan dengan mendaftar di PPS atau langsung ke KPU Luwu Utara.
Aziz




