Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengaku bila hingga saat ini, Jumat (22/11/13) surat rekomendasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Lutra belum diserahkan ke DPRD.
Hal ini membuat satu kursi parlemen untuk legislator PPDI di DPRD Lutra, masih lowong sejak di tinggalkan Andi Ghazaly Shadiq, anggota dewan asal PPDI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meninggal dunia karena sakit, belum lama ini.
Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan proses PAW Andi Ghazaly belum dilaksanakan karena PPDI belum memasukan surat rekomendasi usulan PAW ke DPRD.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat usulan PAW dari Partai bersangkutan. Jadi hingga saat ini kita belum lakukan proses PAW,” kata Basir, saat di temui luwuraya.com, usai rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi dan pengesahan Ranperda APBD-P 2013.
Menurutnya kursi parlemen PPDI di DPRD Lutra terancam lowong hingga berakhirnya masa periode anggota DPRD saat ini, bila surat rekomendasi usulan PAW PPDI lambat di masukan, lantaran ada aturan yang menyatakan Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tidak ada PAW.
“Kita masih menunggu dan berharap agar PPDI segera memasukan usulan PAW tersebut. Apalagi sudah mendekati berakhirnya masa jabatan periode ini,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, Abdul Azis mengatakan KPU Lutra belum melakukan verifikasi siapa yang akan mengisi kekosongan kursi parlemen PPDI, karena DPRD belum mendorong usulan PAW partai tersebut ke KPU.
“Mekanisme PAW itu, dari kewenangan Partai Politik selanjutnya diusulkan ke DPRD dan DPRD menyerahkan ke KPU untuk diverifikasi siapa yang berhak menggantikan Andi Gazali. Tentunya calon PAW harus terdaftar sebagai DCT di Pemilu lalu dari Dapil yang sama,” ungkapnya.(*)




