Wali Kota Palopo, Judas Amir menginatkan kepada masyarakat yang telah diberikan kepercayaan untuk menempati ruko yang tersedia di Pasar Mancani, untuk segera menempati tempat dagangannya. Pasanya, Pemerintah Kota Palopo akan menyerahkan kepada pihak lain jika dalam jangka waktu satu bulan ruko tersebut belum digunakan untuk berkatifitas.
Peringatan itu disampaikan Judas saat meresmikan penggunaan Pasar Tradisional Mancani, di Kecamatan Telluwanua, Jumat (6/12/13). Menurut Judas, Pemerintah Kota Palopo berharap agar aktifitas di Pasar Tradisional Mancani segera dapat berjalan, agar perputaran roda ekonomi masyarakat bisa segera berkembang.
“Jika dalam satu bulan tidak ditempat, maka akan diberikan kepada yang lain,” ujar Judas.
Peresmian Pasar Tradisional Mancani itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh TP PKK Kota Palopo, Uthia Sari Umar dan dihadiri oleh ratusan warga dan dihibur oleh Wawan AFI.




