Sejumlah warga Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Palopo yang tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait proses pendaftaran pedagang di Pasar mancani.
Pasalnya, sejumlah masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui prosedur agar dapat berjualan di tempat tersebut. Bahkan, sejumlah warga yang sebelumnya juga berminat berdagang di Pasar Mancani, terpaksa memupuskan harapan mereka karena masalah biaya sewa tempat.
Ramdi, salah seorang warga Kelurahan Mancani menyebutkan, jika awalnya masyarakat mendapatkan isu untuk berjualan di Pasar Mancani, setiap pedagang harus membayar sebesar Rp20 juta per pedagang agar bisa mendapatkan tempat.
“Belakang baru ketahuan, jika biaya yang dibayarkan pedagang ke pemerintah hanya sebesar Rp2 juta saja, bahkan ada informasi jika salah seorang oknum PNS menguasai tiga unit ruko di Pasar mancani yang disewakan kepada pedagang,” ungkap Ramdi.
Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang kurang memberdayakan masyarakat setempat untuk ikut berjualan di Pasar Tradisional Mancani, yang penggunannya mulai diresmikan, Jumat (06/12/13) siang tadi.
“Seharusnya masyarakat setempat juga ikut dilibatkan, agar tingkat ekonomi masyarakat di daerah sini juga ikut berkembang, mayoritas pedagang yang berjualan di pasar mancani itu berasal dari luar,” ujarnya.




