Brigadir I Ketut Sulianra, anggota Polisi yang berdinas di Polsek Malili, Luwu Timur dijebloskan ke sel Unit Pelayanan, Pengaduan dan Penindakan Disiplin (P3D) Polres Luwu Timur sejak sabtu (7/12/13) kemarin. Ketut dilaporkan ke unit P3D Polres Luwu Timur oleh Nurlia, warga Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana saat dikonfirmasi luwuraya.com membenarkan jika pihaknya sudah melakukan penahanan fisik terhadap I Ketut Suliandra.
“Setelah laporannya saya terima, langsung saya perintahkan agar yang bersangkutan ditahan, aturan harus ditegakkan, berani berbuat berani bertanggungjawab,” ujar Rio.
Rio menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan I Ketut terhadap dua perempuan di Desa Ledu-Ledu sudah berproses di unit P3D. setelah menerima laporan dari korban, penyidik P3D masih melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan korban.
“Anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan kasus ini akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya, I Ketut terbukti melakukan tindakan pidana dan melanggar kode etik Kepolisian, Rio tidak akan segan segan memberikan sanksi berat terhadap bawahannya itu.
Sebelumnya, I Ketut Sulianra melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua perempuan di Desa Ledu-Ledu, Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Dua korbannya yakni Nurlia (45) dan seorang putrinya bernama Anisa (22). Ibu dan anak ini dianiaya dengan cara ditampar dan ditonjok pada bagian wajah berkali-kali. Tindakan kekerasan terhadap warga ini dilakukan I Ketut di rumah korban pada Jumat (7/12/13) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasus ini bermula dari masalah hutang piutang antara Nurlia dan teman dekat Brigadir I Ketut bernama Karlina sebesar Rp 3 juta.(*)




