Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Menganiaya Dua Perempuan, Seorang Oknum Polisi Mendekam di Sel
Hukum

Menganiaya Dua Perempuan, Seorang Oknum Polisi Mendekam di Sel

Redaksi
Redaksi Published 8 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Brigadir I Ketut Sulianra, anggota Polisi yang berdinas di Polsek Malili, Luwu Timur dijebloskan ke sel Unit Pelayanan, Pengaduan dan Penindakan Disiplin (P3D) Polres Luwu Timur sejak sabtu (7/12/13) kemarin. Ketut dilaporkan ke unit P3D Polres Luwu Timur oleh Nurlia, warga Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana saat dikonfirmasi luwuraya.com membenarkan jika pihaknya sudah melakukan penahanan fisik terhadap I Ketut Suliandra.

“Setelah laporannya saya terima, langsung saya perintahkan agar yang bersangkutan ditahan, aturan harus ditegakkan, berani berbuat berani bertanggungjawab,” ujar Rio.

Baca Juga

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Rio menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan I Ketut terhadap dua perempuan di Desa Ledu-Ledu sudah berproses di unit P3D. setelah menerima laporan dari korban, penyidik P3D masih melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan korban.

“Anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan kasus ini akan kami lanjutkan,” ujarnya.

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya, I Ketut terbukti melakukan tindakan pidana dan melanggar kode etik Kepolisian, Rio tidak akan segan segan memberikan sanksi berat terhadap bawahannya itu.

Sebelumnya, I Ketut Sulianra melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua perempuan di Desa Ledu-Ledu, Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Dua korbannya yakni Nurlia (45) dan seorang putrinya bernama Anisa (22). Ibu dan anak ini dianiaya dengan cara ditampar dan ditonjok pada bagian wajah berkali-kali. Tindakan kekerasan terhadap warga ini dilakukan I Ketut di rumah korban pada Jumat (7/12/13) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasus ini bermula dari masalah hutang piutang antara Nurlia dan teman dekat Brigadir I Ketut bernama Karlina sebesar Rp 3 juta.(*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Akibat Pangkas Pohon dan Perbaikan Jaringan, Listrik di Luwu Timur Padam Tujuh Jam
Next Article Ratusan Ulama Hadiri Seminar Cahaya Muharram di Palopo

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
Hukum

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

20 November 2025
Hukum

Pemkab Lutim Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

20 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?