Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli akhirnya angkat bicara soal Pembebasan lahan Tempt Pembuangan Akhir (TPA) Tomoni, Luwu Timur.
Saat dikonfirmasi luwuraya.com via telepon selulernya, Selasa (31/12/13), Bahri Suli menjelaskan pembebasan lahan TPA sampah di Desa Sumber Alam, KecamatanTomoni, secara tekhnis bagian pemerintahan yang tahu. Secara umum, pembayaran yang dilakukan sudah berdasarkan permintaan dan sesuai dengan dokumen yang diserahkan Kepala Bagian Pemerintahan Luwu Timur, Halsen.
“Saya tidak mengetahui dimana letak kesalahan pembebasan lahan TPA ini padahal secara umum kita melakukan pembayaran berdasarkan permintaan dari pemerintahan serta dokumen yang telah diserahkan,” ungkap Bahri.
Bahri menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala bagian pemerintahan (Kabag) Luwu Timur, Halsen.
“Supaya informasi lebih akurat, hubungi Kabag Pemerintahan, Halsen karena dia lebih tahu masalah ini,” ungkap Bahri.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Halsen yang dikonfirmasi via telepon, Handponenya aktif namun tidak dijawab.
Sementara itu, Juru bicara Organisasi Non Pemerintahan (Ornop) Luwu Timur, Saharuddin yang dikonfirmasi mengatakan pembebasan lahan ini TPA Tomoni ini ditangani langsung oleh tim sembilan yang diketuai Sekertaris Daerah (Setda), Bahri Suli. Oleh karena itu, baik atau buruknya kasus pembebasan lahan ini pastinya diketahui oleh ketua tim.
” Jika ketua tim hanya mengetahui masalah pembayaran saja tanpa mengetahui teknis dilapangan itukan lucu dan tidak logis menurut saya. Harusnya masalah pembebasan lahan mulai dari A sampai Z, baik atau buruknya harus diketahui oleh Bahri Suli selaku ketua tim pembebasan,” ungkap Saharuddin.(*)