Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Kabupaten Luwu Timur mendesak pihak kejaksaan dalam hal ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba agar segera memeriksa oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berada di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni.
” Kami meminta kepada Kacabjari Wotu agar segera memeriksa oknum yang terlibat dalam kasus pembebasan lahan TPA Tomoni ini,” ungkap, Muhammad Syaiful Dahab, Direktur Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Luwu Timur.
Menurutnya, Kasus pembebasan lahan TPA ini sudah memasuki minggu kedua bulan Januari namun pihak kejaksaan terkesan diam dan belum juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan padahal sebelumnya Kacabjari Wotu pernah mengungkapkan akan segera memanggil Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Luwu Timur, Halsen untuk dimintai keterangan.
” Kelihatannya kejaksaan ada main mata dengan oknum yang terlibat dalam pembebasan lahan TPA Sampah ini sehingga belum dilakukan pemeriksaan, padahal jelas Kacabjari Wotu pernah mengungkapkan akan segera memanggil kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Halsen untuk dimintai keterangan tetapi kok hingga hari ini belum juga dilakukan,” ungkap Saiful.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba yang dikonfirmasi via telepon, mengaku akan melakukan Ekspose minggu ini ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malili terkait kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berada diDesa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.
” Santai saja teman-teman kasus TPA Tomoni minggu ini saya akan melakukan ekspose ke Kajari Malili,” ungkap Irwan Somba.
Sekedar diketahui, Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur ini mulai dipersoalkan oleh masyarakat pemilik lahan disebabkan karena dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan warga pemilik lahan. (*)