Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kejari Tetapkan Mantan Kepala UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka
Hukum

Kejari Tetapkan Mantan Kepala UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 30 Januari 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili akhirnya menetapkan mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan.

Penetapan Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP pedesaan ini sejak bulan Agustus 2013 lalu. Informasi yang dihimpun, dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan senilai Rp809 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Alfian Bombing yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/01/14) kemarin membenarkan adanya hasil audit dari BPK terkait kasus dugaan korupsi PNPM-MP pedesaan senilai Rp809 juta. Sementara mantan UPK PNPM-MP ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu.

“Efendi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari hasil audit BPK beberapa hari yang lalu jika jumlah kerugian Negara senilai Rp809 juta,” ungkap Alfian.

Alfian menambahkan, langkah yang ditempuh saat ini oleh pihak Kejaksaan adalah kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melakukan pemberkasan dan penyitaan.

“Dalam dekat ini kami akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dilakukan pemberkasan dan penyitaan,” ungkap Alfian.

Sebelumnya, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp800 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Ini, Pawai Ta’aruf MTQ Akan Mengelilingi Kota Malili

Didaulat Bawakan Tausiyah, Wabup Kembali Himbau Untuk Makmurkan Masjid

Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur Buka Musrenbang Anak Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Agung Malili

Menuju Penilaian Kabupaten Sehat 2023, Pemkab Luwu Timur Matangkan Persiapan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Poktan Adel I Siapkan Panen Perdana Madu Trigona
Next Article Penyisiran di Dua Desa, Polisi Amankan Puluhan Senjata Berbahaya

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri

26 April 2023
Hukum

Kumpul Kebo di Kos, Sejumlah Pasangan Diamankan Polisi

3 Juni 2016
Luwu Timur

Ikut Rapat, Kakankemenag Lutim : Kami Masih Butuh Tambahan PNS

5 Agustus 2020
Luwu Timur

Bupati Budiman Apresiasi Penyelenggara Jalan Santai “Bumi Iniaku Jagalah Danau Ta”

10 Juni 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?