Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili akhirnya menetapkan mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan.
Penetapan Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP pedesaan ini sejak bulan Agustus 2013 lalu. Informasi yang dihimpun, dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan senilai Rp809 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Alfian Bombing yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/01/14) kemarin membenarkan adanya hasil audit dari BPK terkait kasus dugaan korupsi PNPM-MP pedesaan senilai Rp809 juta. Sementara mantan UPK PNPM-MP ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu.
“Efendi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari hasil audit BPK beberapa hari yang lalu jika jumlah kerugian Negara senilai Rp809 juta,” ungkap Alfian.
Alfian menambahkan, langkah yang ditempuh saat ini oleh pihak Kejaksaan adalah kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melakukan pemberkasan dan penyitaan.
“Dalam dekat ini kami akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dilakukan pemberkasan dan penyitaan,” ungkap Alfian.
Sebelumnya, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp800 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)




