Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Masih Banyak Melanggar, Atribut Politik akan Ditertibkan
News

Masih Banyak Melanggar, Atribut Politik akan Ditertibkan

Redaksi
Redaksi Published 30 Januari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu bersama dengan sejumlah instasi terkait akan melakukan penertiban terhadap atribut Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang dipasang di sejumlah titik terlarang di Kabupaten Luwu.

Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib mengatakan penertiban ini nantinya akan melibatkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP, dan Kepolisian Resor (Polres) Luwu. Rencanaya, penertiban atribut politik ini akan digelar selama dua hari, yakni Sabtu (1/2/14) dan Senin (3/2/14) mendatang.

“Kami jadwalkan selama dua hari, yakni Sabtu dan Senin mendatang, nanti akan dilihat, jika masih membutuhkan waktu lebih maka akan kami jadwalkan kembali untuk penertiban selanjutnya,” ujar Thayyib.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Dia pun mengatakan jika sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah mengirimkan penyampaikan kepada Parpol peserta pemilu untuk melakukan sendiri penurunan atribut yang tidak pada tempatnya.  Bahkan, dalam penertiban nantinya, pun akan dilibatkan pihak Parpol untuk ikut menyaksikan penertiban itu.

“Kami sudah menyurat kepada seluruh Parpol peserta pemilu untuk ikut serta dalam penertiban nanti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemasangan alat peraga kampanye itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam PKPU tersebut, diatur jika pemasangan atribut politik hanya diperbolehkan berdasarkan Zona yang ditentukan. Masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho untuk setiap desa atau kelurahan, yang berisikan nomor parpol, tanda gambar parpol, visi misi, dan foto pengurus parpol yang tidak termasuk sebagai caleg.

Sementara untuk Caleg, hanya diperbolehkan memasang  spanduk dengan ukuran maksimal adalah 1,5 x 7 meter, dan hanya diperbolehkan memasang satu spanduk untuk satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Asdhar

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Terdapat 1.687 NIK Invalid Terdaftar di DPT Luwu
Next Article Pemkab Lutim Siap Lakukan Pemungutan PBB-P2

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

18 April 2026
Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?