Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu bersama dengan sejumlah instasi terkait akan melakukan penertiban terhadap atribut Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang dipasang di sejumlah titik terlarang di Kabupaten Luwu.
Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib mengatakan penertiban ini nantinya akan melibatkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP, dan Kepolisian Resor (Polres) Luwu. Rencanaya, penertiban atribut politik ini akan digelar selama dua hari, yakni Sabtu (1/2/14) dan Senin (3/2/14) mendatang.
“Kami jadwalkan selama dua hari, yakni Sabtu dan Senin mendatang, nanti akan dilihat, jika masih membutuhkan waktu lebih maka akan kami jadwalkan kembali untuk penertiban selanjutnya,” ujar Thayyib.
Dia pun mengatakan jika sebelum melakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah mengirimkan penyampaikan kepada Parpol peserta pemilu untuk melakukan sendiri penurunan atribut yang tidak pada tempatnya. Bahkan, dalam penertiban nantinya, pun akan dilibatkan pihak Parpol untuk ikut menyaksikan penertiban itu.
“Kami sudah menyurat kepada seluruh Parpol peserta pemilu untuk ikut serta dalam penertiban nanti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemasangan alat peraga kampanye itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam PKPU tersebut, diatur jika pemasangan atribut politik hanya diperbolehkan berdasarkan Zona yang ditentukan. Masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho untuk setiap desa atau kelurahan, yang berisikan nomor parpol, tanda gambar parpol, visi misi, dan foto pengurus parpol yang tidak termasuk sebagai caleg.
Sementara untuk Caleg, hanya diperbolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal adalah 1,5 x 7 meter, dan hanya diperbolehkan memasang satu spanduk untuk satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.
Asdhar




