Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan siap untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tahun ini pengelolaannya mulai dialihkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai operasional pemerintahan daerah. “Jadi perlu persiapan yang baik dan matang agar dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 nantinya dapat berjalan dengan baik,” ujar Wakil Bupati Luwu Utara, Muhammad Thorig Husler saat berbicara dihadapan peserta sosialisasi pengalihan pajak PBB-P2 menjadi pajak daeah yang berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang, Kamis (30/01/14).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan jika tahapan pemungutan PBB-P2 akan dimulai pada Februari mendatang yang akan diawali dengan pendapingan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo.
“Selanjutnya, akan dilakukan pencetakan missal 122 ribu blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada minggu pertama maret, dan akan didistribusikan pada minggu ketiga Maret,” ujar Endis.
Dia menambahkan, Pemkab Lutim pada tahun ini juga akan melakukan pemutakhiran data objek dan subjek serta pemeliharaan basis data PBB-P2.




