3 tersangka kisruh dalam aksi unjuk rasa Luwu Tengah (Luteng), November lalu, akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan. Ketiag tersangka itu yakni Bayu Purnomo, Khalil Akbar, dan Sulaiman.
Pengacara ketiga tersangka, Harla Ratda mengatakan ketiga tersangka akan dipindahkan dari Lapas Kelas II A Palopo ke Lapas Gunung Sari Makssar untuk persiapan persidangan di Makassar.
“Rencananya kemarin sudah dipindah ke Makassar untuk diperisapkan mengikuti persidangan pekan depan di PN Makassar,” ujar Harla.
Harla menjelaskan, lokasi sidang yang memilih di PN Makassar adalah hasil rapat Muspida antara Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, Ketua DPRD Luwu, Hayarna Mattayang, Kapolres Luwu, dan Dandim 1403 Sawerigading.
“Hasil rapat Muspida itu, Kejaksaan Negeri Belopa juga sudah mengantongi Fatwa dari Mahkamah Agung terkait persetujuan pemindahan persidangan ke Makassar,” ujar Harla.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Belopa, Andi Helmi Adam yang dikonfirmasi membenarkan pemindahan lokasi sidang ke PN Makassar. Menurutnya, keputusan pemindahan lokasi sidang itu demi alasan keamanan guna memperlancar proses persidangan.
Meski begitu, helmi belum memastikan jadwal pasti persidangan tersebut. “Kemungkinan memang pekan depan, tetapi belum ada jadwal pasti yang diterbitkan PN Makasssar,” ujarnya.