Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » LSM Desak Sekkab Luwu Utara Dicopot
Hukum

LSM Desak Sekkab Luwu Utara Dicopot

Redaksi
Redaksi Published 8 Februari 2014
Share
2 Min Read
Sekkab Lutra Mujahiddin Ibrahim (ist)
SHARE

Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Luwu Utara mendesak agar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Mujahidin Ibrahim untuk dicopot dari jabatannya, menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Meli, dan dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra.

Ketua LSM Masamba Affair Center (MAC), Amordy mengatakan tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Mujahiddin sebagai Sekkab Lutra mengingat sudah ada dua kasus korupsi yang melibatkan pimpinan PNS di Lutra itu.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Meli, hakim Tipikor Makassar memvonis Mujahiddin satu tahun penjara karena ikut terlibat dalam pemufakatan yyang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Masamba juga tengah menyelidiki dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra yang diduga Mujahiddin juga ikut terlibat di dalamnya,

Ketua LSM Makaritutu, Armin Bendon juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menetapkanbtersangka atas kasus dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra tersebut.

Menurutnya, jika Mujahiddin benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak menahannya. “Apalagi dalam kaasus korupsi lain sudah divonis bersalah,” tegas Armin.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Masamba, Adnan Hamzah mengatakan pihaknya memang telah menagendakan pemeriksaannMujahiddin pada Senin (10/2/14) mendatang terkait kasus sertifikasi aset. Namun, Adnan belum memastikan apakah dalam pemeriksaan itu akan ditetapkan tersangka atau belum.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya nanti,” ujar Adnan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Longsor di Lutim, 7 Warga Meninggal Dunia

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Bapelitbangda Lutim Gelar Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah 2024

Bupati Budiman Dilantik Jadi Mustasyar NU Luwu Timur

Pedagang Pasar Di Sabbang Keluhkan Tarif Retribusi Terlalu Tinggi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polres Palopo Siap Amankan Pemilu 2014
Next Article Kades Lagego Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Prona

You Might Also Like

Luwu Timur

Guru SMPN 1 Mangkutana Ikut Pendampingan Individu 2 Calon Guru Penggerak

9 Februari 2023
Luwu Timur

Pasien Sembuh Jadi 1.379 Orang, Tidak Ada Kasus Baru

18 Oktober 2020
Luwu Timur

Kolam Renang “Hawai” Desa Atue Resmi Dimanfaatkan

2 Juli 2020
Luwu Timur

2 Tahun Memimpin Lutim, Ini Daftar Penghargaan Yang Berhasil di Torehkan H. Budiman

6 April 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?