Para pedagang di pasar sentral Sabbang kecamatan Sabbang, Luwu Utara merasa mengeluh dengan tingginya tarif retribusi pelayanan pasar oleh kolektor yang mencapai Rp2 ribu per pedagang setiap harinya.
“Tarif retribusi pelayanan pasar tertulis Rp750 tetapi kenapa kami dimintai untuk membayar Rp2 ribu setiap berdagang di pasar ini oleh Kolektor,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan ditulis namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Retribusi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) kabupaten Luwu Utara, Ibrahim Akbar yang dikonfirmasi membantah jika pajak retribusi pelayanan pasar mencapai Rp2 ribu. Menurutnya, pihak retribusi telah mengeluarkan kertas retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan pasar sentral sabbang hanya dengan tarif Rp750 saja.
“Sesuai perda, tarif retribusi dipasar sentral Sabbang hanya dengan Rp750 tetapi jika tarif itu betul-betul senilai Rp2 ribu maka itu adalah ulah dari kolektornya, oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini,” ungkap Ibrahim.
Sementara itu, salah seorang anggota Komisi tiga DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim yang dikonfirmasi mengatakan pemerintah harus segera menyikapi persoalan ini sebab pungutan retribusi diluar dari perda masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) karena selebihnya tidak masuk dalam pajak daerah.
“Itu adalah Pungli dan Pemerintah harus segera menyidaki permasalahan ini, jangan hanua tutup mata sehingga tidak merugikan para pedagang,” ungkap Ibrahim.




