Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pedagang Pasar Di Sabbang Keluhkan Tarif Retribusi Terlalu Tinggi
News

Pedagang Pasar Di Sabbang Keluhkan Tarif Retribusi Terlalu Tinggi

Redaksi
Redaksi Published 5 Mei 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Para pedagang di pasar sentral Sabbang kecamatan Sabbang, Luwu Utara merasa mengeluh dengan tingginya tarif retribusi pelayanan pasar oleh kolektor yang mencapai Rp2 ribu per pedagang setiap harinya.

“Tarif retribusi pelayanan pasar tertulis Rp750 tetapi kenapa kami dimintai untuk membayar Rp2 ribu setiap berdagang di pasar ini oleh Kolektor,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan ditulis namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Retribusi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) kabupaten Luwu Utara, Ibrahim Akbar yang dikonfirmasi membantah jika pajak retribusi pelayanan pasar mencapai Rp2 ribu. Menurutnya, pihak retribusi telah mengeluarkan kertas retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan pasar sentral sabbang hanya dengan tarif Rp750 saja.

“Sesuai perda, tarif retribusi dipasar sentral Sabbang hanya dengan Rp750 tetapi jika tarif itu betul-betul senilai Rp2 ribu maka itu adalah ulah dari kolektornya, oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini,” ungkap Ibrahim.

Sementara itu, salah seorang anggota Komisi tiga DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim yang dikonfirmasi mengatakan pemerintah harus segera menyikapi persoalan ini sebab pungutan retribusi diluar dari perda masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) karena selebihnya tidak masuk dalam pajak daerah.

“Itu adalah Pungli dan Pemerintah harus segera menyidaki permasalahan ini, jangan hanua tutup mata sehingga tidak merugikan para pedagang,” ungkap Ibrahim.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Ajak Bacakan Al-Fatihah untuk Korban Aksi Sebelum Menyampaikan Pendapat Akhir

Sagena Gelar Silatber Panahan Perdana dengan 204 Peserta

Bupati Budiman Buka Rakor Persiapan Pelantikan Pengurus DMI Lutim

Harga Kebutuhan Pokok Melonjak, Koperindag Lutim Gelar Pasar Murah

Sarkawi Hamid: Penanganan Banjir Burau Butuh Koordinasi dengan PTPN XIV

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Husler Pantau UN Tingkat SMP Di Lutim
Next Article Polres Lutim Bekuk Dua Orang Jaringan Curanmor

You Might Also Like

Metro

Korban Hilang di Sungai Posoi Wotu Ditemukan Mengapung

21 Agustus 2014
Luwu Timur

Kadis Kominfo Lutim Imbau Masyarakat Tingkatkan Kekebalan Tubuh dengan Vaksinasi

1 Maret 2022
DPRD Luwu TimurNews

Sempat Viral Dimedsos, Ummi Nailah Kini Terima Kunci Bedah Rumah Dari Najamuddin

10 Mei 2021
News

Bulog Lutim Sulit Capai Target Penyerapan Beras Lokal

2 Oktober 2012
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?