Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Lutim Bekuk Dua Orang Jaringan Curanmor
Hukum

Polres Lutim Bekuk Dua Orang Jaringan Curanmor

Redaksi
Redaksi Published 6 Mei 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Mapolres Luwu Timur melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) telah membekuk dua orang jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Minggu (04/05/14) kemarin. Sementara kedua orang ini diketahui bernama Askar warga Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara dan Maskur warga Desa Lapai Kabupaten Kolaka Utara.

Informasi yang himpun, berawal dari dibekuknya salah seorang pelaku Curanmor yakni Aswad di Mapolsek Batu Putih, Kolaka Utara. Sementara, dari hasil pengembangan polisi jika jaringan Curanmor banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur seperti di wilayah Kecamatan Mangkutana, Burau dan Wotu.

Dari Informasi tersebut, kepolisian Mapolres Luwu Timur langsung menyikapi pengembangan ini serta berdasarkan dengan adanya laporan dari masyarakat sehingga penangkapan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Joddi Titalepta berhasil menangkap dua orang tersangka ini. Askar dibekuk di Kecamatan Bone-Bone dan Maskur diamankan di desa Lapai, Kolaka Utara dengan waktu yang Berbeda.

Kapolres Luwu Timur, AkBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media mengatakan jika dua orang tersangka Curanmor ini sudah diamankan ditahanan Mapolres Luwu Timur. Dari hasil pengembangan penyidik kata Rio, dua orang tersangka ini sebagai eksekutor. Sementara dalam menjalankan aksinya dirinya mengendarai mobil rental merek Toyota Avanza yang dikemudi oleh Yasir yang sekaligus penadah barang curian tersebut.

“Dua tersangka ini yakni Askar dan Maskur sudah diamankan di Sel tahanan. Sedangkan Yasir bersama dengan rekannya yakni Ija, Ipul Dan Ammang masuk dalam Daftar pencarian Orang ( DPO),” ungkap Rio.

Dalam perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dua orang tersangka ini akan dijerat pasal 363 dengan hukuman lima tahun penjara,” ungkap Rio.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental

Dishub Lutim Lakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Aksi Perubahan “OM BUS”

Andi Fauziah Ajak Warga Jaga Persatuan Dan Kesatuan di Lutim

Gara-Gara Curanmor, Warga Ini Diamankan Polisi

LhakerZ FC Championship Turnamen Futsal Karang Taruna Cup III

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pedagang Pasar Di Sabbang Keluhkan Tarif Retribusi Terlalu Tinggi
Next Article BPKP Serahkan Laporan Resmi Kasus GOR Malili Ke Kejaksaan

You Might Also Like

Luwu Timur

SSB Putra Malili Ikuti Seleksi Danone Nations Cup

26 Februari 2016
Politik

Tarik Ulur Pencalonan Akhmad Syarifuddin, KPU Putuskan Tetap Ikut PSU

9 April 2025
Luwu Timur

Wisuda ATS XXI Luluskan 72 Wisudawan

4 November 2014
BudayaLuwu Timur

Suara Ngaben di Angkona: Tradisi, Haru, dan Kehadiran Wakil Bupati

12 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?