Mapolres Luwu Timur melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) telah membekuk dua orang jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Minggu (04/05/14) kemarin. Sementara kedua orang ini diketahui bernama Askar warga Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara dan Maskur warga Desa Lapai Kabupaten Kolaka Utara.
Informasi yang himpun, berawal dari dibekuknya salah seorang pelaku Curanmor yakni Aswad di Mapolsek Batu Putih, Kolaka Utara. Sementara, dari hasil pengembangan polisi jika jaringan Curanmor banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur seperti di wilayah Kecamatan Mangkutana, Burau dan Wotu.
Dari Informasi tersebut, kepolisian Mapolres Luwu Timur langsung menyikapi pengembangan ini serta berdasarkan dengan adanya laporan dari masyarakat sehingga penangkapan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Joddi Titalepta berhasil menangkap dua orang tersangka ini. Askar dibekuk di Kecamatan Bone-Bone dan Maskur diamankan di desa Lapai, Kolaka Utara dengan waktu yang Berbeda.
Kapolres Luwu Timur, AkBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media mengatakan jika dua orang tersangka Curanmor ini sudah diamankan ditahanan Mapolres Luwu Timur. Dari hasil pengembangan penyidik kata Rio, dua orang tersangka ini sebagai eksekutor. Sementara dalam menjalankan aksinya dirinya mengendarai mobil rental merek Toyota Avanza yang dikemudi oleh Yasir yang sekaligus penadah barang curian tersebut.
“Dua tersangka ini yakni Askar dan Maskur sudah diamankan di Sel tahanan. Sedangkan Yasir bersama dengan rekannya yakni Ija, Ipul Dan Ammang masuk dalam Daftar pencarian Orang ( DPO),” ungkap Rio.
Dalam perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dua orang tersangka ini akan dijerat pasal 363 dengan hukuman lima tahun penjara,” ungkap Rio.




