Istri salah seorang anggota DPRD Luwu Timur akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Malili untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek cetak sawah Tahun 2012. Adalah Direktur CV Verbeck Utama, Nur Aini yang dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (10/2/14) besok.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Adri E Pontoh mengatakan pemeriksaan Direktur CV Verbeck Utama itu dilakukan terkait adanya temuan penandatangan kontrak antara Kelompok tani dengan pimpinan perusahaan tersebut.
“Kami memang sudah melayangkan surat pemanggilan kepada direktur CV Verbeck Utama yakni Nur Aini pada hari Jum’at kemarin untuk dimintai keterangan, Senin (10/02/14) terkait proyek cetak sawah tahun 2012,” ungkap Adri.
Menurutnya, proyek cetak sawah ini diduga terjadi adanya kongkalikong atau permainan antara kelompok tani dengan penyedia alat berat terkait yang dilakukan dengan sistem sewa. Selain itu, Bantuan Sosial (Bansos) ini seharusnya diswakelolakan langsung oleh kelompok tani masing-masing, namun dengan adanya keterlibatan perusahaan yang dipimpin istri Anggota DPRD Lutim ini, sehingga kental ada dugaan permainan oknum pejabat yang memanfaatkan proyek ini.
“Dalam kegiatan cetak sawah ini ada selisih harga sewa alat perjamnya, dimana selisih tersebut diduga diberikan kepada oknum pejabat,” ungkap Adri.
Sebelumnya, Kejari Malili sudah memintai keterangan kepada beberapa kelompok tani di Kabupaten Luwu Timur beberapa hari yang lalu terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2012 ini.