Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Gelar Rapat Banmus Penetapan Jadwal Reses Perorangan
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Rapat Banmus Penetapan Jadwal Reses Perorangan

Redaksi
Redaksi Published 5 Maret 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka penetapan jadwal reses perorangan yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (25/02/14) lalu.

Dalam rapat Banmus tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD, Ketua Banmus, Para Ketua Fraksi serta seluruh ketua komisi dan anggota DPRD Luwu Timur.

Ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadike mengatakan agenda rapat Banmus ini dalam rangka pembentukan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan jadwal reses perseorangan masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Dari agenda Rapat Banmus dibentuklah SK untuk pengangkatan jadwal reses perseorang masing-masing dapil,” ungkap Sukman.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan risalah DPRD Luwu Timur, Hatta mengatakan jadwal penetapan reses perseorangan masa sidang pertama pada tahun 2014 ini akan dimulai pada tanggal 3-8 maret 2014. Sementara dari hasilnya pelaksanaan tersebut nantinya akan diparipurnakan.

“Reses perseorangan ini dalam rangka mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok nantinya wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,” ungkap Hatta.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Luwu Lakukan Sortir Surat Suara
Next Article Bus Jatuh ke Jurang Lalu Terbakar, 16 Penumpang Tewas

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?