Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPID Sulsel dan KPU Palopo Gelar Sosialiasi Penyiaran Pemilu
News

KPID Sulsel dan KPU Palopo Gelar Sosialiasi Penyiaran Pemilu

Redaksi
Redaksi Published 13 Maret 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan berssama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi terkait regulasi penyairan tentang pemilihan umum legislatif, yang digelar di Kantor KPU Palopo, Kamis (13/4/14).

Pada sosialisasi itu, hadir Wakil Ketua KPID Sulsel, Wapada Santing, dan Anggota Bidang Kelembagaan KPID Sulsel, Andry Febrian.

Menurut Waspada, kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari moratorium penyiaran iklan politik yang ditanda tangani oleh KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan KIP beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Saat ini sudah ada tiga lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan sosialisasi politik yang melanggar, tapi kita tidak inginkan pelanggaran itu terjadi juga di daerah sehingga kami juga merasa perlu untuk sosialisasi di daerah,” ujar Waspada.

Menurutnya, tujuan dari pelaksanaan aturan ini dalam rangka menjaga independensi media serta kenetralan dalam rangka menyukseskan pemilu.

Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar mengatakan pihaknya merespon positif pelaksanaan sosialisasi ini dalam rangka memberikan penjelasan kepada lembaga penyiaran agar dapat menjalankan iklan politik sesuai aturan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulteng, PT Vale Teken LOI

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KTP/A dan TPPO

Pemkab Lutim Jalin Kerjasama Dengan UMI Makassar

Budiman : BUMD diharapkan berkontribusi terhadap PAD

Budiman Lepas Peserta Lomba Karnaval PAUD dan TK

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sopir Maut Asahra Ditetapkan menjadi Tersangka
Next Article Perampok Bereaksi Dalam Mobil, Uang Dan Emas Raib

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Catatkan Prestasi Membanggakan dengan Menaikkan APBD Lutim 2,1 T

21 Agustus 2024
Luwu Timur

Wabup Irwan Dan Istri Jadi Tamu Kehormatan di Samosir

20 Juni 2019
Metro

Rapiuddin Tahir Ajak ASN Terapkan 3S dalam Pelayanan Publik

13 Juli 2025
Luwu Timur

Bupati dan Kajari Luwu Timur Teken Nota Kesepakatan Terkait Penanganan Masalah Hukum

24 September 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?