Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan berssama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi terkait regulasi penyairan tentang pemilihan umum legislatif, yang digelar di Kantor KPU Palopo, Kamis (13/4/14).
Pada sosialisasi itu, hadir Wakil Ketua KPID Sulsel, Wapada Santing, dan Anggota Bidang Kelembagaan KPID Sulsel, Andry Febrian.
Menurut Waspada, kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari moratorium penyiaran iklan politik yang ditanda tangani oleh KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan KIP beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Saat ini sudah ada tiga lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan sosialisasi politik yang melanggar, tapi kita tidak inginkan pelanggaran itu terjadi juga di daerah sehingga kami juga merasa perlu untuk sosialisasi di daerah,” ujar Waspada.
Menurutnya, tujuan dari pelaksanaan aturan ini dalam rangka menjaga independensi media serta kenetralan dalam rangka menyukseskan pemilu.
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar mengatakan pihaknya merespon positif pelaksanaan sosialisasi ini dalam rangka memberikan penjelasan kepada lembaga penyiaran agar dapat menjalankan iklan politik sesuai aturan.




