Insiden kecelakaan maut mobil Asahra yang menewaskan sembilan orang penumpang dijalur trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (06/03/14) lalu terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan tersebut pengemudi atau sopir mobil Asahra yakni Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan korban kecelakaan menonjol (Lakajol) yang terjadi Desa Kasintuwu saat ini sebanyak sembilan orang. Dimana sebelumnya korban meninggal dunia yang ditemukan di Tempat Kejadin Perkara (TKP) sebanyak delapan orang. Sementara korban meninggal lainnya dalam perawatan medis dirumah sakit di Makassar.
“Awalnya korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini sebanyak delapan orang. Satunya lagi yakni Farida meninggal dunia dalam perawatan medis dirumah sakit di Makassar,” ungkap Rio.
Menurut Rio, tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dan pasal 360 KUHP yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Sahrul ini adalah anak dari pemilik mobil ashara dari hasil pengembangan jika mobil ini tidak melalui terminal sementara berkas kasus tersebut akan dilimpahkan minggu depan,” ungkap Rio. (*)




