Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sopir Maut Asahra Ditetapkan menjadi Tersangka
Hukum

Sopir Maut Asahra Ditetapkan menjadi Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 12 Maret 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Insiden kecelakaan maut mobil Asahra yang menewaskan sembilan orang penumpang dijalur trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (06/03/14) lalu terus didalami oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan tersebut pengemudi atau sopir mobil Asahra yakni Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan korban kecelakaan menonjol (Lakajol) yang terjadi Desa Kasintuwu saat ini sebanyak sembilan orang. Dimana sebelumnya korban meninggal dunia yang ditemukan di Tempat Kejadin Perkara (TKP) sebanyak delapan orang. Sementara korban meninggal lainnya dalam perawatan medis dirumah sakit di Makassar.

“Awalnya korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini sebanyak delapan orang. Satunya lagi yakni Farida meninggal dunia dalam perawatan medis dirumah sakit di Makassar,” ungkap Rio.

Menurut Rio, tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dan pasal 360 KUHP yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Sahrul ini adalah anak dari pemilik mobil ashara dari hasil pengembangan jika mobil ini tidak melalui terminal sementara berkas kasus tersebut akan dilimpahkan minggu depan,” ungkap Rio. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lagi, ASN di Lutim Diduga Tidak Netral Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Dua Kadis

Hari Ini, Polisi Agendakan Periksa Dua Saksi Kasus ‘Kongkalikong’ Proyek PDAM Malili

Pelaku Pembunuhan di Suli Barat Masih DPO

Kota Palopo Kukuhkan Relawan Antinarkotika, Kelurahan Salotellue Ditetapkan Jadi Kelurahan BERSINAR

Bus Jatuh ke Jurang Lalu Terbakar, 16 Penumpang Tewas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Puji Sosok Kepemimpinan Nahris
Next Article KPID Sulsel dan KPU Palopo Gelar Sosialiasi Penyiaran Pemilu

You Might Also Like

Hukum

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah di Bua

28 April 2013
Hukum

Ini Dia Pria Yang Tertangkap Membawa Senjata Api

4 Juni 2013
Hukum

RS Alhikmah Masamba: Semua Korban Kecelakaan dalam Kondisi Stabil

24 Februari 2015
Hukum

Arifin Gerah Terus Disalahkan Soal Konflik

23 Oktober 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?