Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah mengagendakan akan memeriksa dua saksi kasus dugaan kongkalikong proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili, Senin (05/10/14) sekitar pukul 10.00 wita pagi ini.
Dua saksi ini yakni, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan adanya pemeriksaan ini. Menurutnya, dua saksi ini diperiksa terkait kasus dugaan kongkalikong proyek kantor PDAM Malili.
“Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Muhammad Yamin kita periksa terkait adanya surat keterangan bebas temuan yang mereka keluarkan, padahal perusahaan ini sudah di blacklist sementara saksi lainnya yakni Dedi Arsiandi diperiksa sebagai direktur perusahaan yang menang dalam tender proyek PDAM Malili,” ungkap Rio.
Selain itu, saksi lainnya yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng sebagai penanggung jawab pemenang tender juga sudah dimintai keterangan, Rabu (01/10/14) kemarin.
Sebelumnya, Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi tersebut terkait kasus dugaan kongkalikong, Senin (29/09/14) lalu untuk dimintai keterangan hari ini.
Sementara, Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi sebelumnya mengaku tidak mengetahui jika perusahaan miliknya masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Dirinya menjelaskan jika setiap rekanan atau direktur cabang sudah diberikan tanggung jawab masing-masing berdasarkan akte kuasa cabang, sehingga itu adalah tanggung jawab dari direktur cabang sendiri.
“Itu adalah tanggung jawab direktur cabang dan yang bertanda tangan di kontrak adalah direktur cabang dan itu tertuang dalam akte,” ungkap Dedi.
Sekedar diketahui, Pokja ULP Luwu Timur telah mengikut sertakan hingga memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili pada bulan Mei tahun 2014 dengan anggaran Rp999 juta.
Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP pada Satker Kemenhut Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 dengan nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)




