Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana
Hukum

Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana

Redaksi
Redaksi Published 8 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo akhirnya mengeluarkan hasil kajian atas kasus yang menimpa Anggota KPU Palopo, Syawal yang kedapatan tengah membawa uang tunai dan kartu milik sejumlah calon anggota legislative (Caleg) beberapa waktu lalu.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Sekretariat Panwaslu Palopo, sore tadi, Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman menegaskan jika tidak ada unsure pidana dalam kasus yang menimpa Syawal tersebut. Menurutnya, seusai hasil kajian tiga anggota Panwaslu Palopo, Syawal yang terjaring dalam razia yang digelar pihak kepolisian tidak terbukti tengah melakukan tindakan money politic atau politik uang.

Dia merincikan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi yakni dua orang polisi yang pertama kali mengamankan Syawal beserta barang bukti berupa kartu nama caleg dan uang tunai, istri terlapor, rekan terlapor yang bersama-sama berada di dalam mobil, dua orang caleg yang kartu namanya di dapati berada di dalam mobil, dan pemilik mobil.

Dari hasil klarifikasi itu, disimpulkan jika Syawal sebagai terlapor tidak terbukti melakukan tindakan money politic, namun yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dianggap lalai. Atas dasar itu, Panwaslu Palopo akan mengeluarkan hasil kajiannya dan mengirimkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan ditindak lanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan sidang etik.

“Malam nanti kita akan kirim laporannya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan diteruskan ke DKPP,” ujar Hisma dalam konfrensi pres tersebut.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ini Jadwal Kampanye di Kabupaten Luwu

Peduli Sesama, Korpri dan DWP Lutim Anjangsana ke LKSA

Pemkab Lutim Rapat Pembahasan Kesepakatan Kerjasama dengan AKMET Bandung

Disdik Akan Sanksi Tiga Sekolah di Lutra

Wali Kota Palopo Jadi Penghuni Rutan Gunung Sari Makassar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Malam Nanti, KPU Palopo Gelar Doa Bersama
Next Article Sidang pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk di PN Palopo

You Might Also Like

Sport

Pj Wali Kota Palopo Lepas 500 Peserta Smartfren Fun Run 2025

27 April 2025
Hukum

Kajati Sulsel Tekankan Profesionalisme dan Integritas di Kejari Palopo

25 Februari 2025
Luwu Timur

Kadis Kominfo-SP Lutim Paparkan Transformasi Digitalisasi Birokrasi di Hadapan Pemerintah Desa dan Kelurahan

15 Agustus 2023
Metro

Kota Palopo Juga Diterjang Banjir

25 Juli 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?