Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara akan memberikan sanksi kepada tiga sekolah di Kecamatan Baebunta yang telah meliburkan siswanya bukan di hari libur. Hal ini disampikan, Andi Yusuf, sekertaris Dinas Pendidikan.
Dirinya menyayangkan sikap kepala sekolah yang telah meliburkan siswa bukan di hari libur, mestinya, kata Andi Yusuf, kepala sekolah harusnya menunggu perintah atau imbauan dari dinas terkait hari libur bukan berdasarkan kalender saja.
“Saya heran dengan adanya sekolah yang libur bukan di hari libur, oleh karena itu pihak dinas akan memberikan sanksi berupa sanksi teguran kepada sekolah tersebut,” ungkap Andi Yusuf.
Dirinya juga membenarkan kalau kalender tahunan yang diterbitkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tim 7 Gerakam Masyarakat Pemantau Aparatur (Gempar) terdapat tanggal merah di hari Senin.
“Memang ada tanggal merah di kalender tahunan yang diterbitkan oleh LSM Tim 7 Gempar namun sebelumnya dinas tidak pernah memerintahkan kepada sekolah untuk libur,”ungkap Andi Yusuf.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) 218 Rantemalino, Cinrawati mengatakan jika dirinya memerintahkan guru dan siswa untuk libur berdasarkan adanya tanggal merah pada kalender.
“Saya mendapat informasi dari guru-guru sekolah saya, bahwa hari senin itu ada tanggal merah, lalu kemudian saya mengatakan kepada guru-guru kalau memang betul tanggal merah, ya di liburkan saja,” ungkap Cinrawati melalui via telepon.
Informasi yang dihimpun, tiga sekolah di kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara yang libur, Senin (20/10/14) kemarin antara lain, SD 053 Lawewe, SD Teppo dan SD Rantemalino. (*)




