Gazali, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Accung, warga Desa Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu bulan Juni yang lalu hingga kini belum tertangkap. Keberadaan pelaku belum terdeteksi oleh pihak Kepolisian Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan pihaknya sudah mengelurakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gazali, bahkan sudah pernah dikejar sampai ke Kabupaten Kolaka, namu tidak membuahkan hasil.
“Anggota kami pernah mendapatkan kabar jika pelaku bersembunyi di Kolaka, namun setelah kami cek ke sana ternyata tidak ada,” kata Alan.
Meski demikian, polisi tidak berputus asa dan tetap melakukan pengejaran terhadap Gazali, sampai pria itu tertangkap dan mempertangungjawabkan perbuatannya. Gazali dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHp) tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2013, di Desa Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Gazali dan Accung (korban) minum ballo (Minuman tradisional) di dekat lapangan sepak bola Lindajang, beberapa saat setelah itu, terjadi cekcok antara Gazali dan Accung. secara spontan, Gazali menikam Accung hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Pasca kejadian tersebut, Gazali menghilang dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.(*)
Haswadi




